
Dalam bulan Ramadhan ini tentu saja ajakan untuk buka bersama sangat sering terjadi. Bersama teman masa sekolah maupun bersama teman rekan kerja dikantor yang diadakan secara mandiri atau memang diselenggarakan oleh kantor tempat bekerja. Apakah buka bersama yang diadakan oleh kantor maka pegawainya kena pajak natura ? Dan apakah biaya buka bersama bisa dikurangkan dari pajak perusahaan ?
DJP sendiri telah menjelaskan untuk makanan dan minuman yang disediakan oleh perusahaan tempat pegawai bekerja dalam ini untuk acara buka bersama dapat dikecualikan sebagai objek PPh selama memenuhi ketentuan dalam Pasal 4 dan 5 PMK 66/2023.
Biaya yang dikeluarkan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan sepanjang biaya tersebut berkaitan langsung dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan pegawai. Oleh karena itu, jika buka bersama dilakukan sebagai bagian dari kebijakan perusahaan dan diberikan kepada seluruh pegawai, maka biaya ini dapat dibebankan dalam laporan pajak perusahaan.
Natura yang Dikecualikan dari Objek Pajak
Berikut ini adalah rincian aturan dalam PMK 66/2023 Pasal 4 dan 5:
Pasal 4
Dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi :
- Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai
- Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu
- Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan
- Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa
- Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu
Pasal 5
- Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi :
-
- Makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja
- Kupon makanan dan/atau minuman bagi pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian, meliputi pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya
- Bahan makanan dan/atau bahan minuman bagi seluruh pegawai dengan batasan nilai tertentu
- Kupon yang dimaksud merupakan alat transaksi bukan uang yang dapat ditukarkan dengan makanan dan/atau minuman
- Pengertian kupon merupakan penggantian oleh pemberi kerja atas pengeluaran untuk pembelian atau perolehan makanan dan/atau minuman di luar tempat kerja yang ditanggung terlebih dahulu oleh pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya
- Nilai kupon yang dikecualikan dari objek PPh sepanjang tidak melebihi :
-
- Rp 2.000.000 untuk tiap pegawai dalam jangka waktu 1 bulan
- Nilai pengeluaran penyediaan makanan dan/atau minuman untuk tiap pegawai dalam jangka waktu 1 bulan yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja, lebih dari Rp 2.000.000 untuk tiap pegawai dalam jangka waktu 1 bulan
- Selisih lebih dari nilai kupon setelah dikurangi dengan nilai batasan merupakan nilai objek PPh
- Penghitungan selisih lebih dari nilai kupon tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
Jadi, buka bersama yang difasilitasi perusahaan tidak selalu dikenakan pajak bagi pegawai, asalkan memenuhi ketentuan dalam PMK 66/2023. Selain itu perusahaan juga bisa membebankan biaya buka bersama sebagai pengurang penghasilan kena pajak. Namun, jika perusahaan memberikan uang atau tunjangan khusus untuk acara tersebut dan dianggap sebagai penghasilan, maka uang tersebut bisa dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk memahami aturan yang berlaku dalam penerapan pajak natura. Artikel tentang natura yang dikecualikan dari objek pajak dapat Rekan baca disini.
Semoga Artikel ini membantu ya Rekan! 😊