PMK Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
PMK ini dibuat guna mendorong kebijakan pemerintah dalam melakukan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik, menarik minat investasi, meningkatkan produksi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di dalam negeri, dan mendukung program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, perlu dukungan pemerintah berupa kebijakan pemberian insentif fiskal.
Yang berhak mendapatkan insentif ini adalah Pelaku usaha (PKP) yang melakukan impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu dan Pelaku Usaha (PKP) yang melakukan penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu yang berasal dari produksi KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat, serta memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang investasi yang dapat ditunjukkan dengan Surat Persetujuan Pemanfaatan Insentif Impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat yang diterbitkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang investasi.
Penulis : Maulana Zufaril Ihsan