PP Nomor 34 Tahun 2016

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya.

Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak.
Sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 PP No 34/2016, terdapat tiga tarif dalam penghitungan PPh final PHTB, Yaitu sebesar 2,5%; 1%; dan 0%. Dimana tarif tersebut dikalikan dengan dasar pengenaan pajak (DPP), yaitu nilai PHTB.
Merujuk pada pasal 2 ayat (2) PP 34/2016, Terdapat 5 ketentuan dalam menentukan DPP atau nilai pengalihan:

    1. Nilai berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, dalam hal pengalihan hak kepada pemerintah;
    2. Nilai menurut risalah lelang, dalam hal pengalihan hak sesuai dengan peraturan lelang (Vendu Reglement Staatsblad Tahun 1908 Nomor 89 beserta perubahannya);
    3. Nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui jual beli yang dipengaruhi hubungan istimewa, selain pengalihan sebagaimana dimaksud pada poin pertama dan kedua;
    4. Nilai yang sesungguhnya diterima atau diperoleh, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui jual beli yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa, selain pengalihan sebagaimana dimaksud pada poin pertama dan kedua; atau
    5. Nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh berdasarkan harga pasar, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak.

Penulis : Wiwid Wahyu Budiasih

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top