
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengumumkan pembukaan akses penuh terhadap aplikasi e-Faktur web bagi seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan DJP dalam meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan dan memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha. Penerapan e-Faktur merupakan salah satu inovasi penting dalam sistem perpajakan Indonesia. Dengan e-Faktur, proses pembuatan, pelaporan, dan pengelolaan faktur pajak menjadi lebih cepat, akurat, dan transparan.
Akses e-Faktur Web Pasca Error CoreTax
Sebelumnya, akses e-Faktur Desktop hanya dibuka khusus untuk PKP yang menerbitkan paling sedikit 10.000 faktur pajak setiap bulan seperti yang tertuang dalam KEP-24/PJ/2025. Saat ini, terdapat perbaruan dengan diterbitkannya KEP 54/2025, seluruh PKP dapat kembali membuat faktur pajak dengan menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop dan aplikasi e-Faktur Host-to-Host. Pembukaan akses penuh ini bertujuan untuk:
- Meningkatkan Kepatuhan Pajak: Dengan sistem yang lebih mudah dan efisien, diharapkan PKP dapat lebih patuh dalam melaporkan kewajiban perpajakan mereka.
- Mengurangi Beban Administrasi: Otomatisasi proses faktur pajak mengurangi beban administrasi bagi PKP, sehingga mereka dapat lebih fokus pada pengembangan usaha.
- Meningkatkan Transparansi: Sistem e-Faktur yang terintegrasi memungkinkan DJP untuk memantau transaksi secara lebih akurat, sehingga mengurangi potensi kecurangan pajak.
- Menyederhanakan Proses Bisnis: Dengan e-Faktur, proses bisnis menjadi lebih sederhana dan efisien, yang pada akhirnya akan meningkatkan daya saing PKP.
Masih dalam KEP 54/2025, Dirjen Pajak mengatakan bahwa PKP tetap dapat membuat faktur pajak dengan menggunakan modul dalam Portal Wajib Pajak pada Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax. Dengan demikian, PKP kini memiliki tiga saluran pembuatan faktur pajak yaitu Coretax, e-Faktur Client Desktop, atau e-Faktur Host-to-Host. KEP 54/2025 berlaku mulai dari tanggal ditetapkan yaitu 12 Februari 2025.
Pertanyaannya, jika menggunakan aplikasi yang berbeda, bagaimana koneksi data antara e-Faktur Desktop dengan Coretax? Terkait dengan hal ini, DJP menegaskan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tetap wajib dilakukan melalui Coretax system. Hal ini dilakukan sebagai upaya DJP dalam mengoptimalkan implementasi sistem perpajakan baru tanpa menghambat operasional PKP.
Implementasi dan Dampak Akses e-Faktur Web Dibuka
Pembukaan akses e-Faktur untuk seluruh PKP ini diharapkan akan membawa dampak positif bagi dunia usaha dan administrasi perpajakan di Indonesia. Beberapa dampak yang diharapkan antara lain:
- Peningkatan Efisiensi
Proses pembuatan dan pelaporan faktur pajak yang lebih cepat akan meningkatkan efisiensi operasional PKP.
- Pengurangan Biaya
Penggunaan e-Faktur mengurangi biaya cetak, penyimpanan, dan pengiriman faktur pajak secara manual.
- Peningkatan Akurasi
Sistem e-Faktur meminimalkan kesalahan manusia dalam pembuatan faktur pajak, sehingga meningkatkan akurasi data.
- Dukungan untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM)
Dengan sistem yang lebih sederhana, UKM akan lebih mudah dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Tantangan dan Solusi terkait Akses e-Faktur Web Dibuka
Meskipun pembukaan akses e-Faktur ini membawa banyak manfaat, ada beberapa tantangan yang perlu diatasi, antara lain:
- Literasi Digital
Beberapa PKP, terutama yang berada di daerah terpencil, mungkin memiliki keterbatasan dalam literasi digital. DJP perlu memberikan pelatihan dan pendampingan untuk mengatasi masalah ini.
- Infrastruktur Teknologi
Ketersediaan infrastruktur teknologi yang memadai, seperti internet yang stabil, sangat penting untuk keberhasilan implementasi e-Faktur dan CoreTax. Pemerintah perlu memastikan ketersediaan infrastruktur yang memadai di seluruh wilayah Indonesia.
- Keamanan Data
Keamanan data menjadi perhatian utama dalam sistem e-Faktur. DJP perlu memastikan bahwa sistem memiliki lapisan keamanan yang kuat untuk melindungi data PKP.
Untuk mengatasi tantangan-tantangan ini, DJP telah melakukan berbagai upaya, antara lain:
- Menyediakan panduan dan pelatihan penggunaan e-Faktur dan sosialisasi CoreTax.
- Bekerja sama dengan pihak terkait untuk meningkatkan infrastruktur teknologi.
- Menerapkan sistem keamanan data yang canggih.
Kesimpulan
Pembukaan akses e-Faktur untuk seluruh PKP merupakan langkah maju dalam upaya modernisasi sistem perpajakan di Indonesia. Dengan sistem yang lebih efisien, transparan, dan akurat, diharapkan kepatuhan pajak akan meningkat, beban administrasi akan berkurang, dan daya saing PKP akan meningkat. DJP berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan perpajakan dan memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha.