Surat Keterangan Bebas Pemotongan PPh Pasal 23

Surat Keterangan Bebas Pemotongan PPh ps 23 a.n Tokopedia dan Shopee Internasional Indonesia utk tahun 2024. Apabila perusahaan Bapak/Ibu yang berbentuk badan usaha(PT/CV/Firma/Perkumpulan/Persekutuan dan badan lainnya) bertransaksi dengan 2 pihak tersebut maka tidak boleh memotong PPh ps 23. Meski demikian perusahaan Bapak/Ibu wajib melaporkan transaksi atas jasa yg diberikan oleh 2 Pihak tersebut kedalam ebupot PPh ps 23 dengan memilih fasilitas surat keterangan bebas dan menginputkan nomor SKB tersebut.

Penulis : Jumiana

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top
webinar bpr
Webinar Gratis Core Tax Administration System