PER 2/PJ/2024

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-2/PJ/2024 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26.

Berdasarkan Pasal 3 ayat 2 Per-2/PJ/2024 Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 tetap dibuat dalam hal:

    • Tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 karena jumlah penghasilan yang diterima tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak;
    • Jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipotong nihil karena:
        1. Adanya surat keterangan bebas; atau
        2. Dikenakan tarif 0% (nol persen);
    • Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
    • Pajak Penghasilan Pasal 21 yang diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan/atau
    • Jumlah Pajak Penghasilan Pasal 26 yang dipotong nihil berdasarkan ketentuan persetujuan penghindaran pajak berganda yang ditunjukkan dengan adanya surat keterangan domisili dan/atau tanda terima surat keterangan domisili wajib pajak luar negeri.

Terkait dengan hal ini, atas penghasilan yang diterima oleh Pegawai Tetap yang pada aturan sebelumnya apabila dibawah PTKP dilaporkan secara gelondongan, sesuai dengan aturan terbaru saat ini harus dilaporkan satu persatu pada Ebupot 21/26, apabila atas penghasilan yang diterima oleh Pegawai Tetap yang tidak terpotong pajak pada masa Januari 2024 belum dilaporkan, Silahkan melakukan Pembetulan SPT PPh 21.

Penulis : Shofia Nur Kholifah

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top
seminar dan webinar