Tax Litigation
Sasaran: mempertahankan hak sebagai wajib pajak agar tidak dikenakan pajak yang tidak semestinya
Tax litigation, atau sengketa pajak, adalah proses penyelesaian perselisihan antara wajib pajak dan otoritas pajak melalui proses hukum. Tax litigation dapat menjadi proses yang kompleks dan memakan waktu. Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk mencari nasihat hukum dari profesional pajak yang berpengalaman jika mereka terlibat dalam sengketa pajak.
Surat himbauan dari kantor pajak adalah surat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak yang terindikasi memiliki potensi pelanggaran pajak. Surat himbauan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menjelaskan dan melengkapi kewajiban perpajakannya.
Pemeriksaan pajak adalah proses yang dilakukan oleh DJP untuk meneliti kebenaran pelaksanaan kewajiban perpajakan wajib pajak. Pendampingan pemeriksaan pajak meliputi:
Pemeriksaan pajak adalah proses yang dilakukan oleh DJP untuk meneliti kebenaran pelaksanaan kewajiban perpajakan wajib pajak. Pendampingan pemeriksaan pajak meliputi:
- Membantu wajib pajak memahami ruang lingkup pemeriksaan pajak.
- Mempersiapkan data dan dokumen yang diperlukan untuk pemeriksaan pajak.
- Mewakili wajib pajak dalam pemeriksaan pajak.
- Menjelaskan dan menjawab pertanyaan dari pemeriksa pajak.
- Membantu menyelesaikan permasalahan pajak yang ditemukan dalam pemeriksaan pajak.
Keberatan pajak adalah upaya hukum yang dapat diajukan oleh wajib pajak terhadap Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diterbitkan oleh DJP. Pendampingan keberatan pajak ke kanwil meliputi:
- Membantu wajib pajak memahami alasan untuk mengajukan keberatan pajak.
- Mempersiapkan surat keberatan pajak dan dokumen pendukung.
- Mewakili wajib pajak dalam sidang keberatan pajak di kantor wilayah DJP.
- Menjelaskan dan mempertahankan argumen wajib pajak dalam sidang keberatan pajak.
- Membantu menyelesaikan permasalahan pajak dengan DJP.
Banding pajak adalah upaya hukum yang dapat diajukan oleh wajib pajak terhadap Putusan Keberatan Pajak yang diterbitkan oleh kantor wilayah DJP. Pendampingan banding pajak ke pengadilan pajak meliputi:
- Membantu wajib pajak memahami alasan untuk mengajukan banding pajak.
- Mempersiapkan memori banding pajak dan dokumen pendukung.
- Mewakili wajib pajak dalam sidang banding pajak di pengadilan pajak.
- Menjelaskan dan mempertahankan argumen wajib pajak dalam sidang banding pajak.
- Membantu menyelesaikan permasalahan pajak dengan DJP.
Peninjauan kembali pajak adalah upaya hukum yang dapat diajukan oleh wajib pajak terhadap Putusan Banding Pajak yang diterbitkan oleh pengadilan pajak.