Salah satu pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan adalah menggunakan NPWP Cabang. Bagi NPWP Cabang PKP yang tidak memilih untuk Pemusatan tempat PPN terutang, mulai 1 Juli 2024 NPWP Cabang tidak lagi digunakan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Sehubungan dengan hal tersebut DJP menghimbau bagi PKP yang belum melakukan pemusatan PPN diminta untuk segera menyampaikan pemberitahuan pemusatan PPN sebelum dilakukan pemusatan secara jabatan. Pemusatan secara jabatan dilakukan untuk PKP yang tidak menyampaikan pemberitahuan pemusatan PPN sampai dengan 30 April 2024.
Bersama ini kami sampaikan Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-4/PJ/2024 tentang Imbauan Kepada PKP untuk Menyampaikan Pemberitahuan Pemusatan Tempat PPN Terutang pada Tempat Tinggal atau Tempat Kedudukan.
Terkait tata cara pemberitahuan pemusatan tempat PPN diatur dalam Per DJP Nomor PER-11/PJ/2020 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih Sebagai Tempat Pemusatan PPN Terutang (aturan terlampir).
PENG-4/PJ.09/2024
PER-11/PJ/2020
LAMPIRAN PER-11/PJ/2020
Penulis : Noviana Khoiru Nisa




