PMK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
Aturan ini secara substansi tidak terdapat perbedaan antara PMK No.120/2023 dengan PMK No.7/2024. Mengacu pada beleid tersebut, PMK 120/2023 Pasal 2 ayat 1 menyebut insentif PPN DTP diberikan untuk pembelian rumah tapak maupun rumah susun yang memenuhi persyaratan, ditanggung oleh Pemerintah untuk Tahun Anggaran 2023. PMK itu juga menekankan bahwa pembelian rumah tapak yang memenuhi persyaratan mendapat PPN DTP adalah bangunan gedung berupa rumah tinggal atau rumah deret baik bertingkat maupun tidak bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor. Adapun, persyaratan pemberian insentif PPN DTP pada pembelian satuan rumah susun sebagaimana dimaksud adalah hanya rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian. Sementara itu, mengacu pada Pasal 5 ayat 1 PMK 7/2024, PPN ditanggung Pemerintah dapat dimanfaatkan untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satu satuan rumah susun. Secara lebih rinci, masyarakat yang berhak mendapat PPN DTP adalah warga negara Indonesia yang memiliki nomor pokok wajib pajak atau nomor identitas kependudukan. Pasal 7 ayat 1 beleid tersebut menyebutkan bahwa PPN ditanggung Pemerintah diberikan untuk pertama, penyerahan yang tanggal berita acara serah terima mulai 1 Januari 2024 sampai dengan 30 Juni 2024, sebesar 100% dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar Kedua, penyerahan yang tanggal berita acara serah terima mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024, sebesar 50% dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar. Kemudian, Pasal 7 ayat 2 beleid tersebut menjelaskan bahwa PPN ditanggung Pemerintah diberikan untuk Masa Pajak Januari 2024 sampai dengan Masa Pajak Desember 2024. Masa Pajak Januari 2024 merupakan jangka waktu PPN terutang mulai tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Januari 2024.
Penulis : Yosi Trisnawati