
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-67/PJ/2025 yang memberikan relaksasi sanksi administratif bagi Wajib Pajak (WP) yang mengalami keterlambatan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT). Kebijakan ini dikeluarkan sebagai respons terhadap kendala teknis yang mungkin timbul akibat implementasi sistem baru, CoreTax, serta untuk memberikan kesempatan kepada WP untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka dengan lebih baik.
Implementasi CoreTax dalam administrasi perpajakan sering kali menimbulkan tantangan bagi Wajib Pajak. Dalam beberapa kasus, kendala teknis dapat menyebabkan keterlambatan dalam pelaporan SPT. Untuk mengatasi hal ini, DJP mengeluarkan KEP-67/PJ/2025 yang bertujuan untuk:
- Memberikan keringanan kepada Wajib Pajak yang mengalami kesulitan dalam pelaporan SPT.
- Mendorong kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
- Memastikan kelancaran implementasi sistem baru dalam administrasi perpajakan.
Poin-Poin Penting dalam KEP-67/PJ/2025
Jenis Sanksi yang Direlaksasi dalam KEP-67/2025
KEP-67/PJ/2025 memberikan relaksasi terhadap sanksi administratif berupa pembebasan denda keterlambatan atas pembayaran dan/atau penyetoran pajak; dan/atau pelaporan pajak atau penyampaian Surat Pemberitahuan, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya. Relaksasi ini berlaku untuk SPT Masa dan SPT Tahunan.
Kondisi yang Berlaku dalam KEP-67/2025
Relaksasi diberikan kepada Wajib Pajak yang mengalami keterlambatan akibat kendala teknis yang diakibatkan oleh implementasi CoreTax dan Wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak dengan metode deposit pajak di dalam sistem Core Tax.
Periode Relaksasi berdasar KEP-67/2025
KEP-67/PJ/2025 menetapkan periode waktu tertentu di mana relaksasi sanksi berlaku. WP perlu memperhatikan batas waktu ini agar dapat memanfaatkan relaksasi yang diberikan. Berikut ini adalah rangkuman batas waktu yang harus diperhatikan oleh Wajib Pajak:
Pembayaran/Penyetoran Pajak

Batas Waktu Pelaporan SPT

Prosedur Permohonan Relaksasi sesuai KEP-67/2025
Dalam diktum keempat KEP 67/2025, penghapusan sanksi dilakukan dengan tidak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP) untuk keterlambatan penyetoran/pelaporan. Apabila terlanjur diterbitkan SPT, Kepala Kantor Wilayah DJP akan menghapus sanksi administratif secara jabatan. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 27 Februari 2025.
Implikasi bagi Wajib Pajak setelah terbit KEP-67/2025
KEP-67/PJ/2025 memberikan kesempatan bagi WP untuk memperbaiki kepatuhan perpajakan mereka tanpa khawatir akan sanksi yang memberatkan. Namun, WP tetap diimbau untuk:
- Memahami dan mematuhi semua ketentuan perpajakan yang berlaku.
- Melaporkan SPT tepat waktu untuk menghindari potensi masalah di kemudian hari.
- Memanfaatkan layanan konsultasi yang disediakan oleh DJP jika mengalami kesulitan.
Kesimpulan
KEP-67/PJ/2025 merupakan langkah positif dari DJP dalam memberikan dukungan kepada WP. Dengan memahami ketentuan yang berlaku, WP dapat memanfaatkan relaksasi sanksi ini untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka dengan lebih baik. Peraturan perpajakan dapat berubah sewaktu-waktu. WP disarankan untuk selalu merujuk pada informasi resmi dari DJP.
Semoga artikel ini bermanfaat!