
Penghasilan yang menjadi objek pajak yaitu setiap tambahan ekonomis atau penghasilan pendapatan yang diterima oleh Wajib Pajak yang berasal dari Indonesia maupun luar negeri yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan. Objek pajak penghasilan tidak hanya berupa pendapatan gaji yang diterima oleh pegawai atau karyawan, namun dapat berupa fasilitas atau imbalan yang biasa disebut natura atau kenikmatan. Pajak Natura adalah pajak yang dikenakan barang dan/atau fasilitas yang diberikan oleh Perusahaan atau pemberi kerja kepada pegawai atau karyawannya bukan berupa uang.
Pengertian Pajak Natura
Dalam dunia perpajakan, istilah “natura” seringkali muncul. Natura merujuk pada imbalan dalam bentuk barang atau fasilitas, bukan uang, yang diberikan oleh pemberi kerja kepada karyawan. Contohnya, fasilitas kendaraan dinas, tempat tinggal, atau makanan yang disediakan oleh perusahaan.
Namun, tidak semua natura dikenakan pajak. Pemerintah telah menetapkan beberapa jenis natura yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh). Aturan baru natura pajak diatur dalam PMK 66/2023.
Natura yang tidak dikenakan pajak
Berikut fasilitas atau kenikmatan yang tidak dikenakan pajak natura :
- Makanan, bahan makanan, bahan minuman dan/atau minuman bagi seluruh pegawai karyawan
- Natura dan/atau kenikmatan karena penugasan kerja di suatu daerah atau kota tertentu
- Natura dan/atau kenikmatan karena keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan, seperti seragam
- Natura dan/atau kenikmatan yang dibiayai APBN/APBD/APBDesa
- Natura dan/atau dengan jenis dan/atau Batasan tertentu
Jenis dan Batasan natura
Melalui aturan baru pajak natura dalam PMK 66/2023 yang berlaku mulai 1 Juli 2023, adapun jenis dan batasan nilai tertentu natura yang tidak kena pajak atau dikecualikan dari objek pajak ialah antara lain :
- Makanan dan minuman yang disediakan kantor untuk seluruh karyawannya tanpa batasan nilai, sedangkan kupon makan bagi karyawan yang dinas keluar kota termasuk dalam bentuk reimbursement biaya makan dan minum ialah maksimal Rp 2 Juta per bulan atau senilai yang disediakan di tempat kerja tergantung mana yang lebih tinggi.
- Natura atau kenikmatan terkait standar keamanan, kesehatan dan keselamatan kerja meliputi seragam, antar jemput karyawan, peralatan keselamatan kerja, obat – obatan atau vaksin dalam penanganan pandemi tidak memiliki batasan nilai.
- Sarana, prasarana dan fasilitas bagi pegawai beserta keluarganya yang bekerja di suatu daerah tertentu atau daerah terpencil yang mendapatkan fasilitas perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pengangkutan serta olahraga termasuk tanpa batasan nilai.
- Bingkisan hari raya keagamaan meliputi Hari Raya Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak dan Tahun Baru Imlek tanpa batasan nilai, sedangkan untuk bingkisan selain hari raya keagamaan tersebut maksimal Rp 3 Juta per tahun.
- Peralatan dan fasilitas kerja seperti laptop, komputer, ponsel, pulsa dan internet tidak memiliki batasan nilai.
- Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dalam penanganan kecelakaan kerja, penyakit kerja, kedaruratan dan pengobatan lanjutannya juga tanpa batasan nilai.
- Fasilitas olahraga selain golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang dan otomotif maksimal Rp 1,5 Juta per tahun.
- Fasilitas tempat tinggal komunal (asrama) tanpa batasan nilai, sedangkan untuk nonkomunal (rumah / apartemen) maksimal Rp 2 Juta per bulan.
- Fasilitas kendaraan bukan objek pajak jika pegawai atau penerima bukan pemegang saham dan penghasilan bruto dari pemberi kerja tidak lebih dari Rp 100 Juta per bulan.
- Fasilitas iuran kepada dana pension yang ditanggung pemberi kerja bagi pegawai.
- Fasilitas peribadatan antara lain berbentuk mushola, masjid, kapel atau pura yang diperuntukkan semata – mata untuk kegiatan peribadatan.
Dengan demikian, jika natura yang diterima melebihi batas atau terdapat selisih antara nilai yang diterima dengan nilai batas tidak kena pajak, selisih tersebut akan dikenai pajak.
Tujuan Pengecualian Natura
Pengecualian natura dari objek pajak memiliki beberapa tujuan penting:
- Meringankan Beban Karyawan: Dengan tidak mengenakan pajak pada natura tertentu, pemerintah berupaya meringankan beban pajak yang ditanggung karyawan.
- Mendorong Kesejahteraan Karyawan: Natura seperti makanan dan minuman di tempat kerja dapat meningkatkan kesejahteraan karyawan.
- Menunjang Pelaksanaan Pekerjaan: Natura seperti seragam dan peralatan keselamatan kerja diperlukan untuk menunjang pelaksanaan pekerjaan.
- Mendorong Pembangunan di Daerah Tertentu: Pengecualian natura di daerah tertentu diharapkan dapat mendorong pembangunan dan investasi di daerah tersebut.
Namun, penting untuk dicatat bahwa pengecualian ini harus sesuai dengan batasan dan ketentuan yang berlaku. Pemberi kerja dan karyawan perlu memahami peraturan ini agar tidak terjadi kesalahan dalam perhitungan dan pelaporan pajak.
Pentingnya Pemahaman yang Tepat
Pemahaman yang tepat mengenai natura yang dikecualikan dari objek pajak sangat penting bagi pemberi kerja dan karyawan. Kesalahan dalam penerapan aturan ini dapat berakibat pada sanksi dan denda pajak. Oleh karena itu, penting untuk selalu merujuk pada peraturan terbaru dan berkonsultasi dengan ahli pajak jika diperlukan.
Kesimpulan
Natura yang dikecualikan dari objek pajak merupakan salah satu aspek penting dalam peraturan perpajakan di Indonesia. Pengecualian ini bertujuan untuk meringankan beban pajak karyawan, mendorong kesejahteraan, dan menunjang pelaksanaan pekerjaan. Dengan memahami jenis-jenis natura yang dikecualikan dan batasan yang berlaku, pemberi kerja dan karyawan dapat mematuhi peraturan perpajakan dengan benar.