Agar Bingkisan Jadi Bebas Pajak Natura

bingkisan

Memberikan bingkisan kepada karyawan sebagai bentuk apresiasi adalah hal yang sudah umum terjadi dalam dunia kerja. Namun, tidak semua jenis bingkisan bebas dari pajak penghasilan (PPh) atau lebih dikenal dengan pajak natura. Pajak natura adalah pajak yang dikenakan atas segala bentuk fasilitas atau keuntungan yang diberikan perusahaan kepada karyawan, baik dalam bentuk uang maupun barang, yang memiliki nilai ekonomis. Tujuan dari pengenaan pajak natura adalah untuk memastikan keadilan dalam perpajakan, karena fasilitas yang diberikan kepada karyawan dapat dianggap sebagai bagian dari penghasilan.

Dasar Hukum dan Ketentuan

Ketentuan mengenai pajak natura diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66/PMK.03/2023. PMK ini memberikan beberapa pengecualian atas objek pajak natura, sehingga memungkinkan perusahaan memberikan bingkisan kepada karyawan tanpa dikenakan pajak.

Jenis Bingkisan yang Bebas Pajak Natura

  1. Bingkisan Hari Raya Keagamaan
    Bingkisan yang diberikan dalam rangka hari raya keagamaan (Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak, Tahun Baru Imlek) kepada semua pegawai, tanpa batasan nilai, dikecualikan dari objek pajak natura. Contoh: Hampers berisi makanan, minuman, atau produk lainnya yang bersifat konsumtif.
     
  2. Bingkisan Selain Hari Raya Keagamaan
    Untuk bingkisan selain hari raya keagamaan, nilai total yang diberikan kepada setiap pegawai dalam satu tahun pajak tidak boleh melebihi Rp3.000.000 secara keseluruhan. Contoh: Voucher belanja, hadiah elektronik, atau paket liburan.
     
  3. Fasilitas Kantor
    Peralatan dan fasilitas kerja seperti laptop, komputer, ponsel, pulsa, dan internet tanpa batasan nilai, dikecualikan dari objek pajak natura. Begitu juga dengan kendaraan operasional yang digunakan untuk kepentingan perusahaan juga dikecualikan, namun ada batasan penghasilan bagi karyawan yang menggunakan fasilitas tersebut.

Contoh Kasus

  1. Kasus 1
    Perusahaan AKA Co. akan memberikan hampers berisi makanan dan minuman saat Hari Raya Idul Fitri kepada karyawannya. Bagaimana caranya agar hampers-hampers ini tidak dikenakan pajak? Agar bisa dikategorikan sebagai pemberian natura yang dibebaskan pajak seperti yang dimaksud dalam lampiran A Angka 1 PMK 66/202, maka hampers tersebut harus diberikan kepada seluruh karyawan termasuk karyawan non-muslim yang tidak merayakan Hari Raya Idul Fitri. Hampers ini nantinya akan bebas pajak karena diberikan dalam rangka hari raya keagamaan dan diberikan kepada seluruh karyawannya tanpa terkecuali.

  2. Kasus 2
    Perusahaan PT Benu Sejahtera Abadi memberikan voucher belanja senilai Rp 1.000.000 kepada setiap karyawannya pada akhir tahun. Apakah pemberian tersebut dikenakan pajak? Voucher belanja ini juga bebas pajak karena nilainya tidak melebihi batas yang ditentukan yaitu Rp 3.000.000,00 setahun.

Dengan memahami ketentuan pajak natura dan menerapkannya dengan baik, perusahaan dapat memberikan manfaat kepada karyawan tanpa harus memikirkan beban pajak tambahan. Hal ini akan meningkatkan kepuasan karyawan dan pada akhirnya berdampak positif pada kinerja perusahaan.

-o-o-

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top