Pembahasan mengenai perubahan iklim semakin intensif di seluruh dunia. Salah satu upaya konkret yang dilakukan banyak negara untuk mengatasi permasalahan ini adalah dengan menerapkan pajak karbon. Indonesia, sebagai negara kepulauan dengan kekayaan alam yang melimpah, turut mengambil langkah strategis dengan mengimplementasikan pajak karbon melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Apa Itu Pajak Karbon
Pajak karbon adalah pungutan negara yang dikenakan atas emisi karbon dioksida (CO2) atau gas rumah kaca lainnya yang dihasilkan dari berbagai aktivitas manusia, terutama yang berasal dari pembakaran bahan bakar fosil. Sederhananya, semakin banyak karbon yang kita lepas ke atmosfer, semakin besar pula pajak yang harus kita bayar.
Di Indonesia, pajak karbon diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). UU HPP ini merupakan tonggak sejarah dalam upaya Indonesia untuk mengatasi perubahan iklim melalui instrumen fiskal. Di dalam UU tersebut dijelaskan tarif minimal pajak karbon sebesar Rp30,00 (tiga puluh rupiah) per kilogram karbondioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.
Mengapa pajak karbon penting?
- Dengan adanya pajak karbon, penggunaan bahan bakar fosil menjadi lebih mahal. Hal ini mendorong masyarakat dan industri untuk beralih ke sumber energi yang lebih bersih dan ramah lingkungan, seperti energi surya, angin, dan hidro.
- Tujuan utama pajak karbon adalah untuk mengurangi emisi gas rumah kaca yang menjadi penyebab utama pemanasan global dan perubahan iklim.
- Pendapatan dari pajak karbon dapat digunakan untuk mendanai program-program yang bertujuan untuk mengatasi perubahan iklim, seperti restorasi hutan, pengembangan teknologi hijau, dan pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan.
- Penerapan pajak karbon merupakan bentuk tanggung jawab kita terhadap generasi mendatang, memastikan mereka mewarisi planet yang sehat dan layak huni.
Bagaimana Mekanisme Kerja Pajak Karbon di Indonesia?
Di Indonesia, pajak karbon dikenakan atas emisi karbon yang dihasilkan dari berbagai sektor, seperti:
- Sektor Energi
Pembangkit listrik tenaga batu bara, industri minyak dan gas bumi.
- Sektor Industri
Industri semen, pupuk, dan industri berat lainnya yang menghasilkan emisi karbon dalam proses produksinya.
- Sektor Transportasi
Kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar fosil.
Besaran pajak karbon yang dikenakan akan disesuaikan dengan jenis emisi dan jumlah emisi yang dihasilkan. Semakin tinggi emisi yang dihasilkan, semakin besar pula pajak yang harus dibayar. Saat ini, pembahasan RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) peta jalan pajak karbon masih terus dilakukan.
Dikutip dari mediakeuangan.kemenkeu.go.id, Alur penerapan pajak karbon di Indonesia pada tahun 2021 yaitu telah dilakukan pengembangan mekanisme perdagangan karbon dan di tahun 2022 sampai dengan 2024, diterapkan mekanisme pajak yang mendasarkan pada batas emisi untuk sektor pembangkit listrik terbatas pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara. Saat ini terdapat 146 PLTU yang menjadi peserta perdagangan karbon sub sektor pembangkit listrik di tahun 2024. Untuk ke depannya, di tahun 2025 dan seterusnya, implementasi pajak karbon akan dilakukan secara penuh dan perluasan sektor pajak karbon.
Contoh Penerapan Pajak Karbon di Dunia
Beberapa negara telah berhasil menerapkan pajak karbon dengan hasil yang positif. Sebagai contoh:
- Swedia
Swedia merupakan salah satu negara pionir dalam penerapan pajak karbon. Hasilnya, konsumsi bahan bakar fosil di Swedia terus menurun dan negara ini berhasil mengurangi emisi gas rumah kacanya secara signifikan.
- Inggris
Inggris juga telah menerapkan pajak karbon sejak lama dan berhasil meningkatkan penggunaan energi terbarukan.
Pajak karbon merupakan instrumen kebijakan yang sangat penting dalam upaya Indonesia untuk mengatasi perubahan iklim. Meskipun masih banyak tantangan yang harus dihadapi, namun manfaat jangka panjang dari penerapan pajak karbon sangat besar. Dengan komitmen yang kuat dari pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, Indonesia dapat mewujudkan masa depan yang lebih hijau dan berkelanjutan.
-o-o-