Sehubungan dengan berlakunya PMK 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan, bagi bapak/ibu yang telah melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas Natura dan/atau Kenikmatan yang diterima atau diperoleh oleh masing-masing Pegawai mulai masa juli 2023 sd Desember 2023 memiliki kewajiban untuk melampirkan daftar nominatif biaya natura dan/atau kenikmatan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (6) PMK 66/2023.
Dalam Pasal 2 ayat (6) PMK 66/2023 disebutkan bahwa Pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian melaporkan biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan beserta Pegawai dan/atau penerima imbalan atau penggantian dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
(contoh lampiran daftar nominatif terlampir dalam slide “Aspek pajak atas natura dan/atau kenikmatan PMK 66 Tahun 2023”)
Lampiran PMK 66 Tahun 2023
Penulis : Shofia Nur Kholifah