PMK 66 Tahun 2023

Sehubungan dengan berlakunya PMK 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan, bagi bapak/ibu yang telah melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas Natura dan/atau Kenikmatan yang diterima atau diperoleh oleh masing-masing Pegawai mulai masa juli 2023 sd Desember 2023 memiliki kewajiban untuk melampirkan daftar nominatif biaya natura dan/atau kenikmatan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (6) PMK 66/2023.

Dalam Pasal 2 ayat (6) PMK 66/2023 disebutkan bahwa Pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian melaporkan biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan beserta Pegawai dan/atau penerima imbalan atau penggantian dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
(contoh lampiran daftar nominatif terlampir dalam slide “Aspek pajak atas natura dan/atau kenikmatan PMK 66 Tahun 2023”)

Lampiran PMK 66 Tahun 2023

Penulis : Shofia Nur Kholifah

Scroll to Top