
Dalam dunia perpajakan internasional, transparansi adalah mata uang utama. Bagi perusahaan yang melebarkan sayapnya hingga ke mancanegara, ada satu kewajiban krusial yang sering kali menjadi momok jika terlewatkan: Country-by-Country Reporting (CbCR) atau Laporan Per Negara. Dengan diimplementasikannya sistem Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tata cara pelaporan ini mengalami perubahan signifikan yang bertujuan untuk memudahkan Wajib Pajak (WP).
Apa Itu CbCR
CbCR adalah salah satu dokumen dari tiga pilar Dokumen Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing Documentation atau TP Doc). Selain Dokumen Lokal (Local File) dan Dokumen Induk (Master File), CbCR berfungsi sebagai alat bagi otoritas pajak untuk menilai risiko penetapan harga transfer secara global.
Di Indonesia, aturan mengenai CbCR utamanya diatur dalam PMK 172/2023. Laporan ini berisi alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, serta indikator aktivitas ekonomi antarnegara tempat grup usaha beroperasi.
Siapa Saja WP yang Wajib Lapor CbCR?
Tidak semua perusahaan yang melakukan transaksi afiliasi wajib menyampaikan CbCR. Kewajiban ini menyasar kelompok usaha dengan skala tertentu. Berikut adalah kriteria Wajib Pajak yang terkena kewajiban CbCR di Indonesia:
A. Entitas Induk (Parent Entity) di Indonesia
Jika sebuah grup usaha memiliki entitas induk di Indonesia, maka ia wajib lapor jika:
- Memiliki peredaran bruto konsolidasi pada tahun pajak sebelumnya minimal sebesar Rp11 triliun.
- Memiliki kontrol atas satu atau lebih anggota grup usaha lainnya yang berada di luar negeri.
B. Entitas Anggota (Member Entity) di Indonesia
Jika entitas induknya berada di luar negeri, anak perusahaan di Indonesia tetap bisa diwajibkan menyampaikan CbCR jika:
- Negara domisili entitas induk tidak mewajibkan penyampaian CbCR.
- Negara domisili entitas induk tidak memiliki perjanjian pertukaran informasi perpajakan dengan Indonesia.
- Terjadi “kegagalan sistemik” di negara domisili induk, sehingga data tidak bisa dipertukarkan secara otomatis dengan pemerintah Indonesia.
Pelaporan Lewat Coretax
Seiring dengan pembaruan sistem administrasi perpajakan di Indonesia, DJP memperkenalkan Coretax. Salah satu fitur pentingnya adalah integrasi pelaporan Notifikasi dan Laporan Per Negara secara digital. Sebelum mengirimkan laporan lengkap, WP wajib menyampaikan Notifikasi CbCR. Notifikasi ini adalah pernyataan resmi dari WP mengenai identitas entitas induk grup usaha dan negara mana yang akan menyampaikan laporan CbCR tersebut.
Batas Waktu dan Cara Lapor
Berdasarkan ketentuan terbaru, Wajib Pajak memiliki tenggat waktu tertentu:
- Notifikasi: Wajib disampaikan paling lambat 12 bulan setelah akhir tahun pajak.
- Laporan CbCR: Jika memang wajib lapor di Indonesia, dokumennya juga harus disampaikan 12 bulan setelah akhir tahun pajak.
Langkah-langkah di Coretax:
- Login ke Portal Wajib Pajak di sistem Coretax.
- Pilih menu layanan perpajakan dan cari bagian Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc).
- Isi data notifikasi yang diminta (identitas entitas induk, tahun pajak, dan kewajiban pelaporan).
- Unggah file CbCR dalam format XML (jika diwajibkan menyampaikan laporan penuh).
Ketidakpatuhan dalam melaporkan CbCR atau notifikasinya membawa konsekuensi serius, salah satunya adalah timbulnya sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan UU KUP yang berlaku. Kegagalan lapor juga sering kali dianggap sebagai indikator risiko tinggi (high risk), yang dapat memicu pemeriksaan pajak secara menyeluruh atas transaksi afiliasi perusahaan. Selain itu, ketidakpatuhan data dapat mengganggu proses tax clearance atau perizinan bisnis lainnya yang membutuhkan profil kepatuhan pajak yang baik.
Kesimpulan
Kewajiban CbCR adalah bentuk tanggung jawab perusahaan besar dalam menjaga keadilan pajak global. Dengan kehadiran sistem Coretax, diharapkan hambatan teknis dalam pelaporan dapat diminimalisir. Namun, ketelitian dalam menghitung ambang batas Rp11 triliun dan pemahaman posisi entitas dalam struktur grup tetap menjadi kunci utama.
Pastikan perusahaan Anda melakukan pengecekan ulang terhadap peredaran bruto konsolidasi tahun sebelumnya agar tidak terlewat dalam menyampaikan notifikasi maupun laporan di akhir tahun 2025 ini.
