
Dalam dunia perpajakan, khususnya bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), kode faktur pajak bukan sekadar angka administratif. Kode-kode tersebut menentukan perlakuan pajak atas sebuah transaksi. Salah satu kode yang sering memicu pertanyaan bagi pelaku usaha maupun praktisi pajak adalah Kode 09.
Pertanyaan yang paling umum muncul adalah: “Jika saya menerima faktur pajak dengan kode 09, apakah PPN yang saya bayar tersebut bisa dikreditkan sebagai Pajak Masukan?” Untuk menjawabnya, kita perlu memahami terlebih dahulu apa itu kode 09, dalam kondisi apa kode ini digunakan, dan bagaimana kaitan hukumnya dengan hak pengkreditan pajak bagi pembeli.
Apa Itu Faktur Pajak Kode 09?
Secara regulasi, Kode Transaksi 09 digunakan untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan. Jenis transaksi ini diatur secara khusus dalam Pasal 16D Undang-Undang PPN.
Contoh sederhananya adalah ketika sebuah perusahaan (PKP) menjual mobil operasional, mesin pabrik yang sudah tidak dipakai, atau furnitur kantor kepada pihak lain. Karena barang-barang tersebut awalnya dibeli untuk mendukung operasional perusahaan—bukan untuk dijual kembali sebagai barang dagangan—maka penjualannya wajib menggunakan faktur pajak dengan kode depan 09.
Dahulu, kode transaksi untuk penjualan aktiva ini sering kali membingungkan karena sempat mengalami perubahan regulasi. Namun, berdasarkan ketentuan terbaru, kode 09 adalah kode standar yang harus digunakan jika penjual memungut sendiri PPN atas penjualan aktiva tetap tersebut.
Jawaban Kring Pajak: Bisa atau Tidak?
Berdasarkan penjelasan resmi dari Kring Pajak (layanan informasi Ditjen Pajak), jawabannya adalah: Bisa, sepanjang memenuhi syarat umum pengkreditan pajak masukan. Artinya, tidak ada larangan khusus yang menyatakan bahwa kode 09 otomatis tidak dapat dikreditkan. Status “dapat dikreditkan” atau tidaknya sebuah faktur pajak tetap mengacu pada prinsip dasar Pasal 9 ayat (8) UU PPN.
Bagi pihak pembeli yang menerima faktur pajak kode 09, PPN tersebut dapat dijadikan sebagai pengurang Pajak Keluaran di SPT Masa PPN mereka, asalkan:
- Berhubungan dengan Kegiatan Usaha: Barang yang dibeli (meskipun statusnya adalah aktiva bekas dari penjual) harus digunakan oleh pembeli untuk kegiatan memproduksi, mengelola, menyalurkan, atau memasarkan barang/jasa yang terutang PPN.
- Memenuhi Syarat Formal: Faktur pajak harus lengkap, mencantumkan NPWP pembeli (atau NIK bagi orang pribadi), serta ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
- Tepat Waktu: Dikreditkan pada masa pajak yang sama atau paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan, sepanjang belum dilakukan pemeriksaan.
Mengapa Masih Banyak yang Ragu?
Keraguan sering muncul karena adanya miskonsepsi mengenai asal-usul barang tersebut. Banyak yang mengira karena barang tersebut adalah “aktiva Pasal 16D” (aktiva bekas pakai), maka pajaknya bersifat final atau tidak dapat dikreditkan.
Padahal, Pasal 16D justru dibuat untuk menutup celah pajak. Logikanya, jika saat membeli aktiva tersebut perusahaan telah mengkreditkan pajak masukannya, maka saat menjualnya kembali, perusahaan wajib memungut PPN. Bagi pembeli baru, transaksi ini adalah perolehan BKP biasa yang pajaknya sah untuk dikreditkan selama digunakan untuk operasional usaha.
Namun, ada satu catatan penting: Jika aktiva yang dijual adalah mobil jenis sedan atau station wagon, pembeli harus lebih berhati-hati. Sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, pajak masukan atas perolehan sedan/station wagon tidak dapat dikreditkan, kecuali jika barang tersebut merupakan barang dagangan atau disewakan. Jadi, meski penjual mengeluarkan faktur kode 09 untuk penjualan sedan bekas, pembeli tetap tidak boleh mengkreditkannya jika hanya digunakan sebagai mobil dinas biasa.
Panduan Teknis: Cara Menginput di e-Faktur
Bagi staf pajak yang bertugas melakukan input data, menerima faktur pajak kode 09 tidaklah rumit. Berikut langkah-langkah ringkasnya:
- Validasi Data: Pastikan nama, alamat, dan NPWP perusahaan Rekan sudah benar dalam faktur tersebut.
- Input sebagai Pajak Masukan: Masukkan faktur tersebut ke dalam aplikasi e-Faktur pada menu Pajak Masukan.
- Pilih Status Pengkreditan: Jika barang tersebut memang digunakan untuk operasional usaha yang menghasilkan PPN, pilih opsi “Dapat Dikreditkan”. Jika tidak berhubungan langsung atau merupakan jenis yang dilarang (seperti sedan tadi), maka pilih “Tidak Dapat Dikreditkan”.
- Simpan dan Posting: Setelah divalidasi dan di-upload, nilai PPN tersebut akan otomatis muncul di Lampiran B2 SPT Masa PPN Rekan.
Kesimpulan
Faktur pajak dengan kode 09 memiliki kedudukan yang setara dengan kode 01 (untuk transaksi umum) dalam hal hak pengkreditan. Kode 09 hanya berfungsi sebagai penanda bahwa barang yang dijual adalah aktiva tetap milik penjual, bukan barang dagangan rutin.
Bagi pengusaha atau pengelola keuangan, jangan ragu untuk mengklaim PPN Masukan dari faktur kode 09 selama syarat-syarat material dan formal terpenuhi. Hal ini sangat penting untuk menjaga cash flow perusahaan, karena setiap rupiah Pajak Masukan yang dikreditkan akan mengurangi beban pembayaran PPN Rekan ke kas negara.
Selalu pastikan Rekan terus mengikuti pembaruan aturan dari Direktorat Jenderal Pajak, karena dinamika regulasi sering kali membawa perubahan teknis yang perlu diantisipasi agar kepatuhan pajak perusahaan tetap terjaga tanpa ada denda yang membayangi.
