
Pemerintah kembali memperkuat jaring pengaman ekonomi melalui instrumen perpajakan. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 10 Tahun 2025, pemerintah memperluas cakupan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).
Inti dari aturan ini adalah: negara “membayarkan” pajak gaji Rekan, sehingga uang yang biasanya dipotong untuk pajak kini bisa dibawa pulang secara utuh (take home pay bertambah). Namun, tidak semua orang bisa menikmatinya. Ada ambang batas gaji sebesar Rp10 juta per bulan yang menjadi syarat mutlak.
Banyak pemberi kerja maupun pegawai masih bingung: “Bagaimana jika gaji pokok saya di bawah Rp10 juta, tapi setelah ditambah bonus jadi di atas itu?” atau “Bagaimana jika saya baru bekerja di tengah tahun?”.
Memahami Kriteria “Pegawai Tertentu”
Berdasarkan PMK 72/2025, insentif ini ditujukan untuk pegawai yang bekerja pada pemberi kerja di sektor-sektor strategis, yaitu:
- Industri alas kaki.
- Industri tekstil dan pakaian jadi.
- Industri furnitur.
- Industri kulit dan barang dari kulit.
- Sektor Pariwisata (Tambahan baru dalam PMK 72/2025).
Khusus untuk sektor pariwisata, insentif ini berlaku mulai masa pajak Oktober hingga Desember 2025. Sementara empat sektor lainnya berlaku sejak Januari hingga Desember 2025.
Selain sektor usaha, kriteria paling krusial adalah Batas Penghasilan Bruto. Pegawai yang berhak adalah mereka yang menerima penghasilan bruto tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per bulan.
Menentukan Batas Gaji: Apa Saja yang Dihitung?
Salah satu poin paling sering ditanyakan adalah komponen apa saja yang masuk dalam angka Rp10 juta tersebut. Berdasarkan penjelasan teknis yang merujuk pada ketentuan terbaru, kriteria Rp10 juta diuji hanya pada penghasilan yang bersifat tetap dan teratur.
Komponen yang Dihitung:
- Gaji Pokok: Nilai dasar imbalan kerja.
- Tunjangan Tetap: Tunjangan yang diberikan secara rutin setiap bulan tanpa dipengaruhi kehadiran atau prestasi tertentu (misalnya tunjangan jabatan, tunjangan keluarga).
- Imbalan Sejenis lainnya: Segala bentuk pembayaran rutin yang sudah disepakati dalam kontrak kerja.
Komponen yang DIABAIKAN (Tidak Masuk Hitungan Rp10 Juta):
- Tunjangan Hari Raya (THR): Karena bersifat tahunan/insidental.
- Bonus atau Jasa Produksi: Karena tidak bersifat rutin bulanan.
- Lembur (Overtime): Karena jumlahnya fluktuatif tergantung beban kerja.
- Service Charge (bagi pekerja hotel/restoran): Sepanjang sifatnya tidak tetap/berdasarkan bagi hasil yang berubah-ubah.
Contoh Kasus: Tuan A bekerja di sebuah hotel (sektor pariwisata) dengan gaji pokok Rp8.500.000 dan tunjangan tetap Rp1.000.000. Total penghasilan tetapnya adalah Rp9.500.000. Pada bulan Maret, Tuan A menerima THR sebesar Rp8.500.000. Meskipun total uang yang diterima Tuan A pada bulan itu mencapai Rp18.000.000, Tuan A tetap berhak mendapatkan PPh 21 DTP karena THR tidak dihitung dalam penentuan ambang batas Rp10 juta.
Kapan Batas Itu Diuji?
Salah satu poin krusial dalam PMK 72/2025 adalah kapan pemberi kerja harus menentukan seorang pegawai eligible (layak) atau tidak.
- Bagi Pegawai Lama: Penentuan kelayakan dilihat pada Masa Pajak Januari 2025. Jika pada Januari 2025 penghasilan tetap dan teraturnya di bawah atau sama dengan Rp10 juta, maka ia berhak menerima insentif sepanjang tahun (atau sisa tahun pajak), meskipun nantinya di bulan Oktober ia mendapatkan kenaikan gaji di atas Rp10 juta.
- Bagi Pegawai Baru: Jika pegawai baru mulai bekerja pada bulan Mei 2025, maka batas Rp10 juta diuji pada bulan pertama ia bekerja.
Ini memberikan kepastian hukum bagi perusahaan agar tidak perlu melakukan pengecekan ulang (re-evaluasi) setiap bulan jika terjadi fluktuasi penghasilan rutin. Begitu dinyatakan layak di awal, maka status “penerima DTP” tersebut melekat.
Mekanisme Penyaluran
Aturan ini menegaskan bahwa PPh 21 DTP bukan untuk dikantongi perusahaan, melainkan harus diberikan kepada pegawai.
Pemberi kerja wajib membayarkan insentif PPh Pasal 21 DTP ini secara tunai pada saat pembayaran penghasilan kepada pegawai. Dengan kata lain, jika biasanya gaji Rp9.000.000 dipotong pajak Rp150.000 sehingga pegawai menerima Rp8.850.000, maka dengan insentif ini, pegawai harus menerima utuh Rp9.000.000.
Pemberi kerja juga berkewajiban:
- Memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 kepada pegawai.
- Melaporkan realisasi pemanfaatan DTP melalui SPT Masa PPh 21.
- Membuat kertas kerja penghitungan sesuai format dalam lampiran PMK 72/2025.
Bagaimana dengan Pegawai Tidak Tetap?
PMK 72/2025 juga memperhatikan nasib pekerja harian atau lepasan di sektor terkait. Ketentuannya sedikit berbeda. Jika upah dibayar harian/mingguan/satuan/borongan, Rata-rata upah harian tidak boleh lebih dari Rp500.000,00. Jika upah dibayar bulanan, Total upah tidak boleh lebih dari Rp10.000.000,00.
Sama seperti pegawai tetap, mereka harus memiliki NIK yang tervalidasi atau NPWP agar bisa masuk ke dalam sistem pelaporan Coretax yang diusung Ditjen Pajak.
Implikasi Bagi Perusahaan
Meski menguntungkan pegawai, PMK 72/2025 menuntut ketelitian administrasi dari departemen HR dan Payroll. Ada mekanisme khusus jika terjadi kelebihan pemotongan, terutama pada masa pajak Desember.
Dalam Pasal 5 ayat (5a) dan (6a), diatur bahwa jika terdapat kelebihan insentif, kelebihan tersebut tidak dikembalikan kepada pegawai tetap. Namun, khusus untuk industri pariwisata, terdapat ruang bagi pemberi kerja untuk mengembalikan kelebihan pemotongan sebatas bagian pajak yang memang tidak ditanggung pemerintah.
Kesimpulan
PMK 72/2025 adalah langkah nyata pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi global, khususnya bagi pekerja di sektor padat karya dan pariwisata.
Kunci utama penentuan batas gaji adalah konsistensi pada penghasilan tetap dan teratur sebesar maksimal Rp10 juta di bulan pertama tahun pajak (atau bulan pertama bekerja). Bonus, THR, dan lembur tidak akan menggugurkan hak pegawai untuk mendapatkan “subsidi pajak” ini.
Bagi para pekerja, pastikan Rekan mengecek apakah perusahaan Rekan termasuk dalam KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) yang berhak. Bagi perusahaan, segera siapkan kertas kerja dan sistem penggajian yang sesuai agar manfaat ini dapat dirasakan langsung oleh karyawan tanpa kendala administratif.
