WP Badan Wajib Potong PPh Final Jika Sewa Tanah & Bangunan

Bagi wajib pajak badan yang melakukan kegiatan usaha, pemahaman mengenai kewajiban perpajakan merupakan hal yang sangat krusial. Salah satu kewajiban yang seringkali dijumpai adalah pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Final atas sewa tanah dan bangunan. Mari kita bahas lebih dalam mengenai dasar hukum, mekanisme, dan implikasi dari kewajiban ini.

sewa tanah bangunan

Dasar Hukum yang Mengatur

Kewajiban memotong PPh Final atas sewa tanah dan bangunan diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan. Peraturan ini merupakan turunan dari ketentuan umum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah.

Pemotongan PPh Final atas sewa tanah dan bangunan bagi Wajib Pajak Badan ini kemudian dijelaskan lagi pada pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 394/1996 s.t.d.t.d KMK 120/2022 bahwa apabila penyewa dan pemilik adalah Badan, maka PPh Final atas sewa tanah dan/atau bangunan dipotong oleh pihak penyewa. Sementara jika penyewa adalah Orang Pribadi atau bukan subjek PPh selain yang sudah disebutkan pada pasal 3 ayat (1), PPh yang terutang sebagaimana yang dimaksud pada pasal 2 wajib dibayar sendiri oleh pihak yang menyewakan. 

Dalam KMK 394/1996 s.t.d.t.d KMK 120/2022 tersebut juga disebutkan kewajiban lain yang harus dipenuhi oleh penyewa, yaitu:

    1. Memotong PPh Final atas sewa tanah dan/atau bangunan pada saat pembayaran atau saat terutang sewa.
    2. Memberikan bukti pemotongan PPh Final kepada Orang atau Badan yang menyewakan pada saat dilakukannya pemotongan PPh.
    3. Menyetorkan PPh yang telah dipotong menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) pada Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro, selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa.
    4. Melaporkan PPh yang telah dipotong dan disetor kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat penyewa terdaftar sebagai Wajib Pajak, selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa.

Mengapa PPh Final Dikenakan atas Sewa Tanah dan Bangunan?

Pengenaan PPh Final atas sewa tanah dan bangunan memiliki beberapa tujuan, antara lain:

    • Dengan memotong PPh Final di sumber, pemerintah dapat lebih mudah menagih pajak tanpa harus menunggu akhir tahun pajak.
    • Pemotongan PPh Final mendorong wajib pajak untuk taat pajak karena kewajiban pemotongan dilakukan oleh pihak ketiga (penyewa).
    • Semua wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari sewa tanah dan bangunan dikenakan perlakuan pajak yang sama.

Wajib pajak badan yang menyewa tanah dan/atau bangunan dari pihak lain, baik itu perorangan maupun badan hukum, wajib memotong PPh Final atas pembayaran sewa tersebut. PPh Final harus dipotong pada saat pembayaran sewa dilakukan. Jika pembayaran sewa dilakukan secara bertahap, maka pemotongan PPh Final juga dilakukan pada setiap kali pembayaran.

Besaran Tarif PPh Final

Besaran tarif PPh Final yang harus dipotong adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai sewa. Jumlah bruto nilai sewa ini mencakup seluruh pembayaran yang berkaitan dengan sewa, termasuk biaya pemeliharaan, service charge, dan biaya-biaya lainnya yang berhubungan dengan penggunaan tanah dan/atau bangunan.

Bagaimana Cara Menghitung PPh Final?

Perhitungan PPh Final sangat sederhana. Rekan hanya perlu mengalikan jumlah bruto nilai sewa dengan tarif 10%.

Contoh:

Jika Rekan menyewa sebuah ruko dengan nilai sewa Rp15.000.000 per bulan, termasuk biaya pemeliharaan sebesar Rp500.000, maka jumlah bruto nilai sewa adalah Rp15.500.000. Sehingga, PPh Final yang harus dipotong adalah:

Rp15.500.000 x 10% = Rp1.550.000

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pelaporan PPh Final

Untuk melaporkan PPh Final yang telah dipotong, wajib pajak perlu menyiapkan beberapa dokumen, antara lain:

    • Surat Setoran Pajak (SSP). Dokumen ini digunakan untuk menyetorkan PPh Final ke kas negara.
    • Surat Pemberitahuan (SPT). Wajib pajak badan harus melaporkan PPh Final yang telah dipotong dalam SPT Masa PPh Pasal 23.
    • Bukti potong yang diberikan kepada yang menyewakan.

Jika wajib pajak badan tidak melakukan pemotongan PPh Final sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka wajib pajak tersebut dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda dan bunga. Selain itu, wajib pajak juga dapat dikenakan sanksi pidana jika terbukti melakukan tindak pidana perpajakan.

Kewajiban memotong PPh Final atas sewa tanah dan bangunan merupakan bagian penting dari kewajiban perpajakan bagi wajib pajak badan. Dengan memahami dasar hukum, mekanisme, dan implikasi dari kewajiban ini, diharapkan wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.

-o-o-

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top