Pajak Bioskop: Pajak di Balik Layar Perak

Industri perfilman, khususnya bioskop, merupakan salah satu sektor yang memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian negara. Namun seperti bisnis lainnya, bioskop juga dibebani dengan berbagai macam pajak.

Bioskop

Dasar Hukum Pajak Bioskop

Pengenaan pajak terhadap bisnis bioskop di Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat. Beberapa peraturan perundang-undangan yang relevan antara lain:

    • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)
      Undang-undang ini menjadi dasar hukum pertama yang mengatur pajak hiburan, termasuk bioskop.
    • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD)
      Undang-undang ini merupakan pembaharuan dari UU PDRD dan lebih spesifik mengatur mengenai pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), termasuk pajak hiburan.
    • Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
      Peraturan ini mengatur secara rinci mengenai mekanisme pengenaan PPN, termasuk pada penjualan tiket bioskop, makanan dan minuman, serta barang dagangan lainnya di bioskop.

Jenis-Jenis Pajak yang Dikenakan pada Bioskop

Secara umum, ada beberapa jenis pajak yang dikenakan pada bisnis bioskop, yaitu:

  1. Pajak Hiburan
    • Dasar Hukum
      UU PDRD dan UU HKPD.
    • Objek Pajak
      Pendapatan dari penjualan tiket menonton film.
    • Tarif
      Bervariasi tergantung pada peraturan daerah masing-masing, namun umumnya berkisar antara 10% hingga 25% dari nilai tiket.
    • Contoh
      Misalnya, harga tiket bioskop adalah Rp50.000 per tiket, jika tarif pajak hiburan 10% maka pajak hiburan yang harus dibayar adalah Rp5.000. 
         
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
    • Dasar Hukum
      Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah terkait.
    • Objek Pajak
      Penjualan tiket, makanan dan minuman, serta barang dan jasa lainnya yang dijual di bioskop.
    • Tarif
      Saat ini, tarif PPN umum adalah 11%.
    • Contoh
      Jika Rekan membeli popcorn dan minuman seharga Rp30.000, maka PPN yang harus dibayar adalah Rp3.300. Total yang harus dibayar adalah Rp33.300. 
         
  3. Pajak Penghasilan (PPh)
    • Dasar Hukum
      Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
    • Jenis PPh
      1. PPh Badan: Dikenakan atas keuntungan yang diperoleh bioskop dalam satu tahun pajak.
      2. PPh Pasal 23: Dipotong atas pembayaran sewa film, jasa promosi, dan pembayaran lainnya kepada pihak ketiga.
            
  4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
    • Dasar Hukum
      Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
    • Objek Pajak
      Tanah dan bangunan yang dimiliki atau digunakan oleh bioskop. 
         
  5. Pajak Daerah Lainnya
    • Contoh: Pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak daerah lainnya sesuai peraturan daerah setempat.
  •  

Faktor yang Mempengaruhi Besarnya Pajak

Besarnya pajak yang harus dibayar oleh bioskop dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:

  • Lokasi Bioskop
    Tarif pajak dapat berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lainnya.
  • Jenis Film
    Film dengan rating tertentu atau film impor mungkin dikenakan tarif pajak yang berbeda.
  • Fasilitas Tambahan
    Bioskop dengan fasilitas tambahan seperti lounge atau restoran mewah mungkin dikenakan pajak yang lebih tinggi.
  • Peraturan Daerah
    Perubahan peraturan daerah dapat mempengaruhi besaran tarif pajak yang berlaku.

Pajak bioskop merupakan bagian integral dari sistem perpajakan Indonesia. Dengan memahami jenis-jenis pajak yang dikenakan, dasar hukumnya, dan faktor-faktor yang mempengaruhinya, pelaku usaha bioskop dapat lebih mudah memenuhi kewajiban perpajakannya. Selain itu, pemerintah juga dapat memperoleh pendapatan yang stabil dari sektor hiburan untuk membiayai pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

-o-o-

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top