
Pemeriksaan pajak merupakan salah satu kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Namun, dalam kondisi tertentu, Wajib Pajak memiliki hak untuk menolak pemeriksaan tersebut. Hak Wajib Pajak untuk menolak pemeriksaan diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pemeriksaan pajak. Merujuk pada PMK 15/2025 Pasal 10 ayat 9 s.d 11 tentang Pemeriksaan Pajak, Dalam hal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan secara langsung dan Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa dari Wajib Pajak yang diperiksa menolak menerima Surat Pemberitahuan Pemeriksaan, maka Wajib Pajak dianggap menolak untuk dilakukan Pemeriksaan.
Dalam hal pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b menolak untuk membantu kelancaran Pemeriksaan, Pemeriksa Pajak meminta pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak untuk menandatangani surat penolakan membantu kelancaran Pemeriksaan. Dalam hal pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak menolak untuk menandatangani surat penolakan membantu kelancaran Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (10), Pemeriksa Pajak membuat berita acara penolakan membantu kelancaran Pemeriksaan yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak.
Alasan Wajib Pajak Menolak Pemeriksaan
Wajib Pajak dapat menolak pemeriksaan dengan alasan yang sah, antara lain:
- Pemeriksaan tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
- Pemeriksa pajak tidak memiliki Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) atau tanda pengenal.
- Jangka waktu pemeriksaan telah berakhir.
- Pemeriksaan dilakukan di luar tempat dan waktu yang ditentukan.
- Wajib Pajak merasa sudah memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar.
- Alasan beban administrasi karena panjangnya proses pemeriksaan yang harus dijalankan.
Prosedur Menolakan Pemeriksaan
Jika Wajib Pajak ingin menolak pemeriksaan, berikut adalah prosedur yang harus diikuti:
- Menyatakan Penolakan Secara Lisan atau Tertulis
Wajib Pajak dapat menyatakan penolakan secara lisan kepada pemeriksa pajak saat pemeriksaan akan dimulai. Namun, lebih disarankan untuk menyatakan penolakan secara tertulis dengan membuat Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan yang ditandatangani paling lama tujuh hari terhitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan.
- Membuat Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan
Surat pernyataan penolakan pemeriksaan harus memuat alasan penolakan yang jelas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, surat tersebut harus ditandatangani oleh Wajib Pajak atau wakil yang sah dan disampaikan dalam waktu maksimal tujuh hari sejak diterimanya Surat Pemberitahuan Pemeriksaan.
- Menyerahkan Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan
Surat pernyataan penolakan pemeriksaan diserahkan kepada pemeriksa pajak atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar.
Akibat Menolak Pemeriksaan
Jika Wajib Pajak menolak pemeriksaan, pemeriksa pajak akan membuat Berita Acara Penolakan Pemeriksaan. Lalu, jika Wajib Pajak menolak untuk menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan, pemeriksa pajak akan membuat Berita Acara Penolakan Pemeriksaan yang ditandatangani oleh pemeriksa pajak itu sendiri. Penolakan pemeriksaan tidak serta-merta menghentikan prosesnya. Kantor Pajak masih memiliki kewenangan untuk menetapkan pajak terutang secara jabatan dan/atau mengusulkan dilakukannya pemeriksaan bukti permulaan. Wajib pajak yang menolak untuk dilakukan pemeriksaan uji kepatuhan dan/atau tujuan lainnya dapat memicu otoritas pajak untuk melakukan pemeriksaan bukti permulaan (bukper). Dalam hal pemeriksaan dilakukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, pemeriksa pajak dapat melakukan penetapan pajak secara jabatan atau mengusulkan Pemeriksaan Bukti Permulaan apabila terdapat indikasi tindak pidana di bidang perpajakan. Hal itu bisa dilakukan berdasarkan:
- Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan;
- Berita Acara Penolakan Pemeriksaan;
- Surat Penolakan Membantu kelancaran Pemeriksaan; atau
- Berita Acara Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan.
Dalam hal Pemeriksaan dilakukan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, maka Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan atau Berita Acara penolakan Pemeriksaan dapat menjadi dasar pertimbangan atau keputusan dirjen pajak sesuai dengan tujuan pemeriksaan.
Hal-hal yang Perlu Diperhatikan
- Wajib Pajak harus memahami hak dan kewajibannya terkait pemeriksaan pajak.
- Penolakan pemeriksaan harus didasarkan pada alasan yang sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Wajib Pajak harus menyimpan bukti-bukti yang mendukung alasan penolakan pemeriksaan.
- Jika Wajib Pajak tidak yakin dengan prosedur penolakan pemeriksaan, sebaiknya berkonsultasi dengan konsultan pajak atau ahli hukum pajak.
Kesimpulan
Seperti yang telah kita ketahui, Wajib Pajak memiliki hak untuk menolak pemeriksaan pajak dengan alasan yang sah. Namun, penolakan tersebut harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Wajib Pajak perlu memahami konsekuensi dari penolakan pemeriksaan dan memastikan bahwa penolakan tersebut didasarkan pada alasan yang kuat.