
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025 membawa perubahan signifikan dalam tata cara pemeriksaan pajak di Indonesia. Salah satu poin penting yang diatur dalam PMK ini adalah mengenai penangguhan pemeriksaan pajak. Penangguhan ini merupakan hak bagi Wajib Pajak dalam kondisi tertentu, namun juga disertai dengan kewajiban yang harus dipenuhi.
Apa Itu Penangguhan Pemeriksaan Pajak?
Penangguhan pemeriksaan pajak adalah penghentian sementara proses pemeriksaan pajak yang sedang berlangsung. Penangguhan ini dapat dilakukan apabila Wajib Pajak sedang menghadapi proses hukum lain yang berkaitan dengan kewajiban perpajakannya, seperti:
- Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper)
Pemeriksaan untuk mendapatkan bukti permulaan yang cukup, bahwa telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.
- Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
Tujuan dari hal ini adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak yang sedang menghadapi proses hukum lain, serta untuk menghindari tumpang tindih proses pemeriksaan.
Kondisi yang Menyebabkan Penangguhan Pemeriksaan Pajak
Berdasarkan PMK 15/2025, penangguhan dapat dilakukan dalam kondisi sebagai berikut:
- Adanya dugaan tindak pidana di bidang perpajakan.
- Pemeriksaan bukti permulaan (bukper) atau penyidikan sedang dilakukan.
Proses Penangguhan Pemeriksaan Pajak
Proses penangguhan diatur dalam PMK 15/2025. Secara garis besar, prosesnya adalah sebagai berikut:
- Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) menerbitkan surat pemberitahuan penangguhan pemeriksaan pajak.
- Surat pemberitahuan tersebut disampaikan kepada Wajib Pajak.
- jangka waktu terhitung sejak surat pemberitahuan pemeriksaan ditangguhkan disampaikan sampai dengan surat pemberitahuan pemeriksaan dilanjutkan disampaikan.
- Setelah proses hukum lain selesai, Dirjen Pajak menerbitkan surat pemberitahuan lanjutan pemeriksaan pajak.
- Pemeriksaan pajak dilanjutkan berdasarkan data dan informasi yang belum diperiksa sebelumnya.
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
Dalam proses penangguhan, Wajib Pajak memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut:
- Hak Wajib Pajak
- Mendapatkan kepastian hukum selama proses hukum lain berlangsung.
- Mendapatkan pemberitahuan secara tertulis mengenai penangguhan dan lanjutan pemeriksaan pajak.
- Kewajiban Wajib Pajak
- Memberikan informasi yang benar dan lengkap kepada petugas pajak.
- Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
- Wajib Pajak wajib memberikan tanggapan tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan daftar temuan hasil Pemeriksaan yang disampaikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan oleh Wajib Pajak.
Implikasi bagi Wajib Pajak
Penangguhan pemeriksaan pajak dapat memberikan dampak yang signifikan bagi Wajib Pajak. Oleh karena itu, Wajib Pajak perlu memahami ketentuan yang berlaku dan mempersiapkan diri dengan baik.
Berikut adalah beberapa implikasi yang perlu diperhatikan:
- Penangguhan dapat memperpanjang waktu pemeriksaan pajak secara keseluruhan.
- Wajib Pajak tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku selama masa penangguhan.
- Dirjen pajak masih dapat melakukan pemeriksaan pajak atas suatu pemeriksaan yang dihentikan, dengan menguji data selain yang telah diungkapkan wajib pajak atau hasil putusan pengadilan.
Kesimpulan
Penangguhan pemeriksaan pajak dalam PMK 15/2025 merupakan mekanisme yang penting untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak. Wajib Pajak perlu memahami hak dan kewajibannya dalam proses ini agar dapat mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.
Penting untuk dicatat:
- Informasi di atas bersifat umum dan dapat berubah sewaktu-waktu.
- Untuk informasi yang lebih akurat dan terperinci, Wajib Pajak disarankan untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak atau mengunjungi situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak.