VAT Refund: Kembalikan Pajak Belanja Saat Berlibur di Indonesia

VAT Refund atau pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah fasilitas yang diberikan kepada wisatawan asing yang telah membeli barang di Indonesia. Dengan fasilitas ini, wisatawan dapat mengajukan pengembalian sebagian atau seluruh PPN yang telah dibayarkan atas pembelian barang tersebut. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK-03/2019 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri secara resmi mengumumkan bahwa Tax Refund diberlakukan mulai 1 Oktober 2019.

Mengapa VAT Refund Penting?

    • Insentif Belanja
      VAT Refund menjadi insentif bagi wisatawan untuk berbelanja lebih banyak di Indonesia, karena mereka dapat menghemat sebagian biaya yang dikeluarkan.
    • Meningkatkan Pendapatan Negara
      Meskipun ada pengembalian PPN, secara keseluruhan VAT Refund dapat meningkatkan pendapatan negara melalui peningkatan jumlah wisatawan dan nilai belanja mereka.
    • Mendorong Pertumbuhan Ekonomi
      Peningkatan belanja wisatawan akan berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi, khususnya di sektor pariwisata dan perdagangan.

Siapa yang Berhak Mendapatkan VAT Refund?

Secara umum, wisatawan asing yang memenuhi syarat berikut berhak atas VAT Refund:

    • Pemegang Paspor Asing yang masih berlaku.
    • Barang yang dibeli harus dibawa keluar dari wilayah pabean Indonesia.
    • Barang dibeli dari penjual yang terdaftar sebagai peserta “Tax Refund for Tourist” dan memiliki invoice/bukti pembelian
    • Terdapat nilai minimum pembelian yang ditetapkan untuk dapat mengajukan VAT Refund.
    • PPN yang dapat diminta kembali paling sedikit Rp500.000, dan minimum Rp50.000 per transaksi
    • Pembelian dilakukan dalam jangka waktu 1 bulan sebelum keberangkatan ke luar negeri

Bagaimana Cara Mengajukan VAT Refund?

Proses pengajuan VAT Refund umumnya dilakukan di bandara saat wisatawan akan meninggalkan Indonesia. Berikut adalah langkah-langkah umumnya:

    1. Kumpulkan semua faktur pajak yang asli dari setiap pembelian yang ingin diajukan untuk VAT Refund.
    2. Klaim diajukan dengan menunjukkan faktur pembelian melalui Tax Refund Counter
    3. Isi formulir pengajuan VAT Refund yang disediakan oleh petugas dengan lengkap dan benar.
    4. Tunjukkan paspor, boarding pass, dan barang yang dibeli sebagai barang bawaan dan sebagai bukti fisik permintaan tax refund
    5. Petugas akan melakukan verifikasi terhadap dokumen dan barang belanjaan Rekan.
    6. Jika pengajuan Rekan disetujui, Rekan akan menerima pengembalian PPN dalam bentuk tunai atau transfer ke rekening bank. Tax refund akan diberikan dalam bentuk cash jika jumlah refund tidak lebih dari Rp5.000.000. Refund akan diberikan melalui transfer ke rekening bank jika nominal melebihi Rp5.000.000. Transfer akan dilakukan dalam waktu paling lama 1 bulan.

Lokasi Pengajuan VAT Refund

Wisatawan asing hanya dapat mengajukan VAT Refund di enam lokasi berikut ini:

Bandara

Lokasi Counter

Soekarno-Hatta, Jakarta Counter 1

Terminal 2F, International Departure, 2nd Floor

Soekarno-Hatta, Jakarta Counter 2

Terminal 3, Gate 1, 2nd Floor

Yogyakarta International Airport, Yogyakarta

Departure Terminal

Juanda, Surabaya

Terminal 2, Ground Floor

Ngurah Rai, Denpasar

International Terminal, 3rd Floor

Kualanamu, Medan

Departure Terminal, 2nd Floor



Perlu Diingat:

Tidak semua jenis barang dapat diajukan untuk VAT Refund. Barang-barang tertentu seperti makanan, minuman beralkohol, dan tembakau mungkin tidak termasuk dalam program ini.

Dengan memahami proses VAT Refund, Rekan dapat memaksimalkan pengalaman berbelanja di Indonesia dan mendapatkan pengembalian pajak yang layak.

Disclaimer: Artikel ini bersifat informatif dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum atau keuangan. Sebaiknya Rekan berkonsultasi dengan ahli pajak atau pihak berwenang terkait untuk informasi yang lebih detail dan akurat.

-o-o-

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top
seminar dan webinar