Penjualan aktiva perusahaan merupakan transaksi yang cukup umum terjadi. Baik itu penjualan aset tetap seperti tanah, bangunan, mesin, atau kendaraan, maupun aset lainnya. Terdapat ketentuan perpajakan yang perlu diperhatikan, khususnya terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Artikel ini akan memberikan penjelasan lengkap mengenai PPN atas penjualan aktiva perusahaan, termasuk tarif terbaru dan aturan dasar yang perlu diketahui.
Apa itu PPN atas Penjualan Aktiva Perusahaan?
PPN atas penjualan aktiva perusahaan merupakan pajak yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dengan kata lain, jika suatu perusahaan menjual aset yang sebelumnya digunakan untuk kegiatan usaha, maka atas penjualan tersebut akan dikenakan PPN. Ketentuan mengenai PPN atas penjualan aktiva perusahaan diatur dalam pasal 16D UU PPN tahun 1994 dan UU PPN No.42 tahun 2009. Undang-undang ini mengatur bahwa penyerahan BKP berupa mesin, perabotan, peralatan atau BKP lainnya yang semula tidak untuk diperjualbelikan oleh PKP akan dikenakan PPN.
Tetapi PPN tidak dikenakan atas pengalihan BKP yang tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Mengacu pada pasal 9 ayat 8b dan 8c UU PPN No.42 tahun 2009, pajak masukan atas peroleh aktiva ini tidak dapat dikreditkan. Pengenaan PPN atas aktiva yang semula tidak untuk diperjualbelikan berdasarkan pasal 16D UU PPN No. 42 tahun 2009 juga memiliki beberapa ketentuan, yaitu:
- Penyerahan aktiva harus berupa BKP.
- Pihak yang melakukan penjualan adalah PKP.
- Jika pembelian dari non PKP atau pembelian terjadi sebelum UU PPN 1984, maka atas penjualan tersebut tidak terutang PPN.
- Semua penjualan aktiva yang memiliki pajak masukan dikenakan PPN, kecuali penjualan aktiva yang pajak masukannya tidak dikreditkan karena bukan merupakan barang dagangan/disewakan serta aktiva yang tidak memiliki kegiatan langsung dengan kegiatan usaha.
Beberapa contoh aktiva yang sering menjadi objek pajak PPN atas penjualan aktiva antara lain:
- Aset tetap
- Tanah dan bangunan
- Mesin dan peralatan produksi
- Kendaraan
- Peralatan kantor
- Perabotan
- Aset tidak berwujud
- Hak paten
- Hak cipta
- Lisensi
- Merek dagang
- Aset tetap
Faktur Pajak atas penjualan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan memakai kode faktur pajak 09. Kode ini berbeda dengan Faktur Pajak penyerahan BKP pada umumnya. Perhitungan PPN atas penjualan aktiva cukup sederhana, yaitu dengan mengalikan tarif PPN dengan nilai lain (harga pasar wajar) dari aktiva yang dijual.
Memahami ketentuan PPN atas penjualan aktiva perusahaan sangat penting bagi setiap perusahaan, terutama bagi PKP. Dengan memahami aturan dasar dan tarif terbaru, perusahaan dapat melakukan perhitungan pajak dengan benar dan menghindari risiko sanksi perpajakan.
Disclaimer:
Artikel ini disusun berdasarkan pemahaman umum terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku. Untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat dan sesuai dengan kondisi spesifik perusahaan Rekan, sebaiknya konsultasikan dengan konsultan pajak.
-o-o-