Core Tax System (CTAS), sistem perpajakan modern yang digadang-gadang akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan pajak di Indonesia, telah resmi diundur. Awalnya direncanakan untuk diluncurkan pada 1 Juli 2024, namun kini diundur hingga akhir tahun 2024.
Alasan Penundaan
Penundaan ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dengan beberapa pertimbangan matang, antara lain:
- Memastikan Kesiapan Sistem
DJP ingin memastikan bahwa sistem CTAS benar-benar siap sebelum diluncurkan untuk meminimalisir risiko kendala teknis dan gangguan bagi wajib pajak. Meluncurkan sistem yang belum sempurna dikhawatirkan dapat menimbulkan kebingungan dan frustrasi bagi wajib pajak, sehingga DJP ingin memastikan kesiapan sistem secara menyeluruh sebelum implementasi.
- Memberikan Waktu Adaptasi Bagi Wajib Pajak
Penundaan ini memberikan waktu tambahan bagi wajib pajak untuk mempelajari sistem baru dan melakukan penyesuaian yang diperlukan. CTAS merupakan sistem yang berbeda dengan sistem perpajakan sebelumnya, sehingga wajib pajak perlu waktu untuk memahami cara kerja dan fitur-fitur baru dalam sistem ini. DJP ingin memastikan bahwa wajib pajak memiliki waktu yang cukup untuk beradaptasi dengan sistem baru sebelum implementasi.
- Melakukan Sosialisasi yang Lebih Gencar
DJP ingin memastikan bahwa wajib pajak memahami dengan baik manfaat dan cara kerja CTAS sebelum diluncurkan. Sosialisasi yang lebih gencar akan membantu wajib pajak memahami manfaat yang akan mereka dapatkan dari CTAS, serta bagaimana cara menggunakan sistem baru ini. DJP ingin memastikan bahwa semua wajib pajak siap dan terinformasi dengan baik sebelum implementasi CTAS.
Dampak Penundaan
Penundaan CTAS tentunya akan berdampak pada beberapa pihak, antara lain:
- Bagi Wajib Pajak
Penundaan ini mungkin akan membuat beberapa wajib pajak merasa kecewa, terutama bagi mereka yang sudah siap untuk menggunakan sistem baru. Wajib pajak yang telah menyiapkan diri dan sistem mereka untuk CTAS mungkin merasa dirugikan dengan penundaan ini. DJP perlu mengupayakan langkah-langkah untuk meminimalisir kekecewaan wajib pajak dan membantu mereka beradaptasi dengan perubahan jadwal implementasi.
- Bagi Pemerintah
Penundaan CTAS dapat berpotensi menunda target penerimaan pajak yang telah ditetapkan pemerintah. CTAS diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas penerimaan pajak, sehingga penundaan implementasi dapat berdampak pada target penerimaan pajak pemerintah. DJP perlu mengkaji ulang target penerimaan pajak dan mempertimbangkan strategi untuk mencapainya dengan mempertimbangkan penundaan CTAS.
- Bagi Ekonomi Indonesia
Dampak penundaan CTAS terhadap ekonomi nasional masih belum dapat dipastikan. CTAS diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendorong pertumbuhan ekonomi, sehingga penundaan implementasi dapat berdampak negatif terhadap ekonomi. DJP perlu terus memantau perkembangan ekonomi dan mempertimbangkan dampak penundaan CTAS terhadap berbagai sektor ekonomi.
Meskipun CTAS diundur, DJP tetap berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan persiapan sistem. DJP akan memanfaatkan waktu penundaan ini untuk:
- Melakukan pengujian sistem yang lebih komprehensif untuk memastikan kesiapan sistem CTAS sebelum diluncurkan.
- Meningkatkan intensitas sosialisasi kepada wajib pajak tentang manfaat dan cara kerja CTAS.
- Mempersiapkan pelatihan bagi petugas pajak untuk membantu wajib pajak dalam menggunakan sistem CTAS.
- Mengakomodasi masukan dan saran dari berbagai pihak terkait implementasi CTAS.
DJP ingin memastikan bahwa CTAS diluncurkan dengan sukses dan memberikan manfaat maksimal bagi semua pihak. Penundaan ini diharapkan dapat menjadi momen untuk mempersiapkan sistem dan wajib pajak dengan lebih baik, sehingga implementasi CTAS dapat berjalan dengan lancar dan optimal.
Kesimpulan
Penundaan CTAS merupakan langkah yang diambil DJP dengan pertimbangan yang matang untuk memastikan kelancaran dan kesuksesan implementasi sistem baru ini. Meskipun penundaan ini dapat berdampak pada beberapa pihak, DJP berkomitmen untuk memanfaatkan waktu penundaan ini untuk mempersiapkan sistem dan wajib pajak dengan lebih baik. Diharapkan dengan penundaan ini, CTAS dapat diluncurkan dengan lebih optimal dan memberikan manfaat maksimal bagi wajib pajak, pemerintah, dan ekonomi nasional.
-o-o-