Implementasi Core Tax System

Di era digital yang berkembang pesat saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berbenah diri untuk meningkatkan pelayanan dan optimalisasi penerimaan pajak. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah dengan menerapkan Core Tax Administration System (CTAS), atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Dikutip dari CNBC Indonesia, Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak DJP, Iwan Djuniardi mengatakan “Dengan core tax system, tidak ada lagi perekaman administrasi pajak secara manual atau diperiksa oleh manusia. Sedikit mungkin intervensi dari manusia dalam proses data input karena datanya digital.“

Core Tax System

Langkah ini merupakan upaya DJP untuk memodernisasi sistem perpajakan di Indonesia. CTAS diharapkan dapat menggantikan sistem lama yang sudah tidak up to date, sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan pajak di Indonesia.

Landasan Hukum CTAS

Penerapan CTAS didasarkan pada beberapa peraturan menteri keuangan, antara lain:

  • Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP).
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/KMK.03/2018 tentang Pengadaan Sistem Informasi untuk Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/KMK.03/2019 tentang Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha untuk Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/KMK.03/2018 tentang Pemberian Penugasan Kepada Tim Ahli untuk Melakukan Kajian dan Pemberian Rekomendasi Terkait Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2019 tentang Pembentukan Tim Kerja Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan dan Tata Cara Pengadaan Agen Pengadaan, Standar Dokumen Pengadaan dan Standar Dokumen Kontrak.

Manfaat CTAS bagi Wajib Pajak

Seperti yang disebutkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan, bahwa tujuan pembaruan tersebut di antaranya:

  • Mewujudkan institusi perpajakan yang kuat, kredibel dan akuntabel yang mempunyai proses bisnis yang efektif dan efisien.
  • Membangun sinergi yang optimal antar lembaga.
  • Meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
  • Meningkatkan penerimaan negara.

Sedangkan manfaat core tax administration system di antaranya:

  • Proses perpajakan yang lebih mudah dan cepat. Wajib Pajak dapat melakukan berbagai kewajiban pajak secara online, seperti melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT), membayar pajak, dan mengurus surat keterangan pajak.
  • Informasi perpajakan yang lebih akurat dan terkini karena Wajib Pajak dapat mengakses informasi perpajakan mereka secara real-time melalui portal DJP online.
  • Wajib Pajak dapat berkomunikasi dengan DJP secara lebih mudah dan cepat melalui berbagai saluran, seperti call center, email, dan live chat.
  • Pengurangan risiko penipuan pajak dengan sistem keamanan yang canggih untuk mencegah penipuan pajak.
  • Dengan kemudahan dan transparansi yang ditawarkan CTAS, diharapkan Wajib Pajak akan lebih terdorong untuk patuh dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

Perbedaan CTAS dengan Sistem Administrasi Pajak Sebelumnya

Perbedaan CTAS dengan sistem administrasi pajak sebelumnya dengan adanya core tax ini adalah sistem yang terotomasi dan terintegrasi sehingga proses administrasi perpajakan lebih sederhana.

Berikut tabel perbedaan CTAS dengan sistem administrasi pajak sebelumnya:

Implementasi CTAS

Implementasi CTAS dilakukan secara bertahap. Tahap pertama telah dimulai pada tahun 2021 dengan fokus pada integrasi data dan proses inti perpajakan. Tahap selanjutnya akan fokus pada pengembangan fitur dan layanan baru untuk Wajib Pajak. Diharapkan dengan implementasi CTAS, sistem perpajakan di Indonesia akan menjadi lebih modern, efisien, efektif, dan akuntabel. Hal ini akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap DJP dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. DJP mengumumkan implementasi core tax administration system secara nasional pada 1 Juli 2024 seiring diterbitkannya PMK No. 136/2023 untuk memperpanjang masa pemadanan NIK-NPWP yang diperpanjang hingga 30 Juni 2024 dari semula terakhir 31 Desember 2023.

Kesimpulan

Core Tax System (CTAS) adalah langkah penting dalam modernisasi sistem perpajakan di Indonesia. CTAS diharapkan dapat memberikan banyak manfaat bagi Wajib Pajak, seperti proses perpajakan yang lebih mudah, informasi perpajakan yang lebih akurat, layanan perpajakan yang lebih baik, dan pengurangan risiko penipuan pajak. Dengan implementasi CTAS yang sukses, diharapkan sistem perpajakan di Indonesia akan menjadi lebih modern, efisien, efektif, dan akuntabel, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap DJP dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Berdasarkan informasi terbaru, implementasi CTAS resmi diudur, yang awalnya direncanakan untuk diluncurkan pada tanggal 1 juli 2024 kini diundur hingga akhir tahun 2024.

-o-o-

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top