
Core Tax Administration System (CTAS) dibuat untuk merevolusi sistem perpajakan di Indonesia. Sistem ini menawarkan kemudahan dan efisiensi bagi Wajib Pajak (WP) dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Registrasi
- Langkah awal untuk menggunakan CTAS adalah dengan memiliki NPWP. Bagi WNI/WNA yang sudah memiliki NIK, aktivasi NIK menjadi NPWP dapat dilakukan dengan mudah.
- Bagi WP yang belum memiliki NPWP, pendaftaran dapat dilakukan melalui 3 saluran:
- Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP)
- Online Single Submission (OSS) bagi WP pribadi usahawan
- Saluran Terintegrasi Kemenkumham bagi WP badan hukum atau badan usaha
- Bagi WNI/WNA yang memiliki NIK: Melakukan aktivasi NIK menjadi NPWP. WNA yang tidak mempunyai NIK pendaftaran NPWP dilampiri validasi nomor Paspor Ditjen Imigrasi dan diterbitkan nomor baru sebagai NPWP.
- Bagi Badan Hukum (PT, PP, Yayasan, Asosiasi, dan Koperasi): Memperoleh NPWP melalui sistem Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU).
- Badan Usaha (CV, Firma dan Persekutuan Perdata): Memperoleh NPWP melalui sistem SABH Ditjen AHU.
- Bagi badan selain yang memperoleh NPWP, dapat melakukan pendaftaran melalui kanal 3C (laman pajak.go.id, Kring Pajak 1500200, Pos/Loket di KPP/KP2KP) dengan validasi SK Pengesahan.
- Kantor Cabang: Diberikan NITKU atau identitas tempat kegiatan usaha.
- Instansi Pemerintah: Dapat dilakukan pendaftaran melalui kanal 3C (laman pajak.go.id, Kring Pajak 1500200, Pos/Loket di KPP/KP2KP) atau saluran lain.
- Bagi Instansi Pemerintah Pusat: dilakukan validasi kode satuan kerja ke Ditjen Perbendaharaan.
- Bagi WP yang belum memiliki NPWP, pendaftaran dapat dilakukan melalui 3 saluran:
- Aktivasi Akun Wajib Pajak
- Kunjungi laman DJP atau kantor KPP/KP2KP terdekat.
- Lakukan verifikasi OTP nomor telepon dan email.
- Verifikasi identitas wajah melalui face recognition (WP ber-NIK) atau penelitian foto (WP tidak ber-NIK).
- Tunggu persetujuan aktivasi akun (maksimal 1 hari kerja).
- Kemudahan Menandatangani Dokumen Pajak
CTAS menyediakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) untuk menandatangani dokumen pajak. Tersedia 2 pilihan TTE:- TTE tidak tersertifikasi: WP perlu membuat passphrase atau kode keamanan.
- TTE tersertifikasi: Memerlukan sertifikat elektronik yang terintegrasi dengan laman penyelenggara sertifikat elektronik Indonesia (PSrE).
- Perubahan Data & Status
Perubahan data dan status WP dapat dilakukan melalui kanal 3C (laman pajak.go.id, Kring Pajak 1500200, Pos/Loket di KPP/KP2KP). Perubahan yang dapat dilakukan:- Data identitas & profil WP
- Data objek PBB
- Status aktif/inaktif WP
- Status pemungutan PPN PMSE Dalam Negeri
- Status pemungutan bea meterai
- Status kuasa
- Status pemotong/pemungutan PPh/PPN
- Status lembaga keuangan pelapor/non pelapor
- Pemindahan Wajib Pajak
Pemindahan WP dilakukan jika ada perubahan wilayah administrasi WP. Prosesnya dapat dilakukan melalui kanal 3C. DJP akan menerbitkan surat pindah atau penolakan pemindahan WP dalam 5 hari kerja. - Penghapusan NPWP
Penghapusan NPWP dilakukan jika WP sudah tidak memenuhi persyaratan subjek dan/objektif sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan. Prosesnya dapat dilakukan melalui kanal 3C dengan jangka waktu penyelesaian 6 bulan untuk WP pribadi dan 12 bulan WP badan.
Pembayaran Pajak
CTAS menghadirkan kemudahan dalam pembayaran pajak, berupa:
- Pembayaran dalam satu aplikasi terintegrasi dengan bank persepsi.
- Satu kode billing untuk satu atau lebih jenis masa dan ketetapan pajak.
- Akun deposit pajak untuk penyetoran awal dan terhindar dari sanksi keterlambatan.
- Pemberian imbalan bunga dan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak secara online.
- Tampilan tagihan pajak yang belum dibayar secara otomatis.
CTAS merupakan solusi modern untuk administrasi perpajakan yang mudah, efisien, dan transparan. Manfaatkan CTAS untuk memenuhi kewajiban perpajakan Anda dengan lebih nyaman dan terjamin. Berikut tips dari sharingpajakmnco.co.id seputar CTAS:
- Kunjungi laman resmi DJP (https://pajak.go.id/) untuk informasi lebih lengkap tentang CTAS.
- Gunakan kanal 3C (laman pajak.go.id, Kring Pajak 1500200, Pos/Loket di KPP/KP2KP) untuk mendapatkan bantuan dan asistensi.
-o-o-