Tiket Pesawat ke Luar Negeri Bebas PPN: Begini Ketentuannya!

Pernahkah Rekan MNCo merasa tiket pesawat ke luar negeri terlalu mahal? Kabar baiknya, pemerintah telah memberikan kebijakan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk beberapa jenis tiket pesawat ke luar negeri. Kebijakan ini tentu saja sangat dinantikan oleh para traveler yang ingin berlibur atau melakukan perjalanan bisnis ke luar negeri.

tiket pesawat

Apa Saja Syaratnya?

Menurut PP 49/2022 Pasal 21 ayat 1, agar bisa menikmati pembebasan PPN, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:

  1.  Satu Tiket untuk Satu Perjalanan.
    Seluruh penerbangan dari luar negeri ke beberapa bandar udara di Indonesia harus terangkum dalam satu tiket. Contohnya, jika Anda membeli tiket London-Jakarta-Bali, maka seluruh perjalanan tersebut harus tercantum dalam satu tiket.
  2. Penerbangan Langsung atau Transit.
    Baik penerbangan langsung maupun penerbangan transit yang tercantum dalam satu tiket, keduanya berhak mendapatkan pembebasan PPN.

Mengapa Tiket Pesawat ke Luar Negeri Bebas PPN?

Ada beberapa alasan mengapa pemerintah memberikan pembebasan PPN untuk tiket pesawat ke luar negeri:

  1. Mendorong Pariwisata
    Dengan pembebasan PPN, diharapkan dapat meningkatkan jumlah wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Indonesia.
  2. Menarik Investor
    Pembebasan PPN juga bertujuan untuk menarik investor asing untuk datang ke Indonesia.
  3. Menurunkan Harga Tiket
    Pembebasan PPN diharapkan dapat menurunkan harga tiket pesawat, sehingga lebih terjangkau bagi masyarakat.

Apa Dampaknya Bagi Konsumen?

Dengan adanya pembebasan PPN, konsumen dapat menikmati beberapa keuntungan, antara lain:

  1. Harga Tiket Lebih Murah
    Harga tiket pesawat ke luar negeri menjadi lebih terjangkau.
  2. Lebih Banyak Pilihan Destinasi
    Konsumen memiliki lebih banyak pilihan destinasi wisata yang dapat dikunjungi.
  3. Meningkatkan Daya Saing Pariwisata Indonesia
    Indonesia menjadi lebih menarik sebagai destinasi wisata dibandingkan negara lain.

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan

  1. Cek Ketentuan Maskapai
    Meskipun ada kebijakan pembebasan PPN, ada baiknya Anda tetap mengecek ketentuan yang berlaku di masing-masing maskapai.
  2. Perhatikan Jenis Penerbangan
    Tidak semua jenis penerbangan mendapatkan pembebasan PPN. jika penerbangannya adalah penerbangan dari satu bandar udara domestik ke bandar udara domestik lainnya, maka penerbangan tersebut dianggap sebagai Jasa Kena Pajak (JKP) dan tetap dikenakan PPN.

Pembebasan PPN untuk tiket pesawat ke luar negeri merupakan kabar baik bagi para traveler. Dengan kebijakan ini, diharapkan dapat meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara dan memperkuat sektor pariwisata Indonesia.

-o-o-

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top