Banyak orang bertanya-tanya, apakah harta warisan yang tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan akan dikenai pajak? Jawabannya adalah: tergantung. Seperti yang tercantum di Pasal 111 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 4 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, segala harta waris dari orangtua kandung memang bukan objek pajak.
Warisan menjadi subjek pajak jika warisan tersebut belum dibagikan kepada ahli waris. Warisan tersebut akan dianggap subjek pajak pengganti sebagaimana yang tercantum pada Pasal 2 ayat (1) huruf b UU PPh. Diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b UU PPh sebagaimana telah diubah pada pasal 3 angka 1 UU HPP, harta warisan dikecualikan dari objek pajak dengan syarat bahwa harta warisan harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan ahli waris dan ahli waris wajib melunasi pajak terutang yang ada terlebih dahulu. Jika tidak memenuhi syarat tersebut maka warisan akan menjadi objek pajak.
Kapan Harta Warisan Kena Pajak?
- Penghasilan dari Warisan. Jika Rekan menerima penghasilan dari harta warisan, seperti sewa properti atau dividen saham, maka penghasilan tersebut dikenakan pajak penghasilan.
- Penjualan Harta Warisan. Jika Rekan menjual harta warisan yang nilainya telah meningkat, maka selisih antara harga jual dan harga beli (atau nilai wajar) dikenakan pajak penghasilan atas penjualan aset.
Apa yang Terjadi Jika Tidak Dilaporkan?
Tidak melaporkan harta warisan atau penghasilan dari harta warisan dalam SPT Tahunan berpotensi menghadapi beberapa konsekuensi:
- Sanksi Administratif: Rekan bisa dikenakan sanksi berupa denda.
- Sanksi Pidana: Dalam kasus tertentu, terutama jika ditemukan adanya upaya untuk menyembunyikan harta atau penghasilan, Rekan bisa dikenakan sanksi pidana.
- Pemeriksaan Pajak: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat melakukan pemeriksaan pajak jika ditemukan ketidaksesuaian antara harta yang dimiliki dengan yang dilaporkan, Rekan harus membayar pajak yang kurang bayar beserta sanksi.
Bagaimana Cara Melaporkan Harta Warisan di SPT?
Untuk melaporkan harta warisan di SPT Tahunan, Anda perlu:
- Menentukan Jenis Harta. Apakah harta warisan berupa tanah, bangunan, saham, atau lainnya.
- Menentukan Nilai Harta. Nilai harta warisan bisa didapatkan dari appraisal atau dokumen lain yang relevan.
- Melaporkan harta warisan dalam formulir SPT Tahunan yang sesuai.
Meskipun harta warisan itu sendiri umumnya tidak dikenakan pajak, namun penghasilan yang diperoleh dari harta warisan atau keuntungan dari penjualan harta warisan tetap harus dilaporkan dan dikenakan pajak. Oleh karena itu, penting bagi setiap wajib pajak untuk memahami ketentuan perpajakan terkait warisan dan melaporkan harta warisan secara benar dalam SPT Tahunan.
-o-o-