Tidak Punya NPWP? Ini Cara Benar Isi Faktur Pajakmu!

Perubahan dalam tata cara pembuatan faktur pajak, terutama terkait dengan pengisian identitas pembeli, didorong oleh upaya pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan pajak dan transparansi dalam transaksi bisnis. Salah satu perubahan signifikan adalah penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pengganti NPWP 000 untuk pembeli yang tidak memiliki NPWP.

Dasar Hukum

Penggunaan NIK pada faktur pajak ini didasarkan pada beberapa peraturan perpajakan, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
    Undang-undang ini merupakan landasan hukum utama dalam sistem perpajakan Indonesia.
  • Peraturan Menteri Keuangan
    Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang tata cara pembuatan dan pengisian faktur pajak. Peraturan ini secara berkala diperbarui untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perpajakan.

Mengapa NIK Menjadi Pilihan Utama?

  • Penggunaan NIK memungkinkan data perpajakan terhubung langsung dengan database kependudukan, sehingga data yang diperoleh lebih akurat dan dapat diandalkan.
  • Dengan menggunakan NIK, praktik penggelapan pajak dan penyalahgunaan NPWP dapat ditekan. Setiap individu dapat diidentifikasi secara unik melalui NIK-nya.
  • Penggunaan NIK mendorong masyarakat untuk memiliki NPWP, sehingga meningkatkan basis pajak dan memperluas cakupan perpajakan.
  • Penggunaan NIK mendukung integrasi sistem perpajakan dengan sistem lainnya, seperti sistem kependudukan dan sistem keuangan, sehingga meningkatkan efisiensi pengelolaan data.
  • Penggunaan NIK sejalan dengan kebijakan Satu Data Nasional yang bertujuan untuk mengintegrasikan seluruh data pemerintah menjadi satu sumber data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat diakses untuk kepentingan pembangunan.

Tata Cara Pengisian Faktur Pajak Jika Pembeli Tidak Memiliki NPWP

  1. Identitas Penjual
    • Nama: Isi dengan nama lengkap perusahaan atau pribadi yang menerbitkan faktur.
    • NPWP: Isi dengan NPWP perusahaan atau pribadi Anda.
    • Alamat: Isi dengan alamat lengkap perusahaan atau tempat tinggal.
       
  2. Identitas Pembeli
    • Nama: Isi dengan nama lengkap pembeli sesuai dengan KTP.
    • Alamat: Isi dengan alamat pembeli sesuai dengan KTP.
    • NPWP/NIK:
      • Jika memiliki NPWP: Isi dengan nomor NPWP pembeli.
      • Jika tidak memiliki NPWP: Isi dengan nomor NIK pembeli secara lengkap (16 digit).
    • Jenis Identitas: Pilih “NIK”.
       
  3. Barang atau Jasa yang Diterima
      • Nama Barang/Jasa: Jelaskan secara detail barang atau jasa yang dijual.
      • Jumlah: Isi jumlah barang atau jasa yang dijual.
      • Harga Satuan: Isi harga satuan per barang atau jasa.
      • Jumlah Harga: Hasil perkalian jumlah dan harga satuan.
      • PPN: Hitung dan isi jumlah PPN yang terutang.
         
  4. Jumlah Tagihan
    Jumlah Tagihan: Jumlah total yang harus dibayar oleh pembeli, termasuk PPN.
     
  5. Tanggal Faktur
    Isi dengan tanggal pembuatan faktur.
     
  6. Nomor Faktur
    Isi dengan nomor faktur yang unik.
     
  7. Tanda Tangan dan Cap
    Berikan tanda tangan dan cap perusahaan atau stempel pribadi.

Contoh Pengisian Faktur Pajak

No.

Kolom

Isi

1

Nama Penjual

PT Maju Jaya

2

NPWP Penjual

01.234.567.890.001

3

Nama Pembeli

Budi Santoso

4

Alamat Pembeli

Jl. Sudirman No. 123, Jakarta

5

NPWP/NIK

32.78901234567890

6

Jenis Identitas

NIK

7

Barang/Jasa

Kaos Polos

8

Jumlah

10 pcs

9

Harga Satuan

Rp 50.000

10

Jumlah Harga

Rp 500.000

11

PPN (11%)

Rp 55.000

12

Jumlah Tagihan

Rp 555.000

13

Tanggal Faktur

10 Januari 2024

14

Nomor Faktur

FJ/001/I/2024

Konsekuensi Jika Tidak Mematuhi Aturan

Jika tidak mengikuti aturan yang berlaku dan tetap menggunakan NPWP 000 atau tidak mengisi kolom NIK, maka dapat dikenai sanksi administratif berupa:

  • Penolakan Faktur Pajak
    E-Faktur Anda tidak akan dapat diterbitkan atau dinyatakan tidak sah.
  • Denda
    Dikenai denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang KUP.
  • Pemeriksaan Pajak
    Rekan dapat menjadi objek pemeriksaan pajak lebih lanjut.

Penggunaan NIK pada faktur pajak merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan tata kelola perpajakan di Indonesia. Dengan memahami aturan ini dan melaksanakannya dengan baik, Anda tidak hanya memenuhi kewajiban perpajakan, tetapi juga berkontribusi dan mendukung dalam pembangunan sistem perpajakan yang lebih adil dan transparan.

-o-o-

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top