Pajak untuk Usaha Konveksi

Konveksi adalah bisnis pakaian yang memproduksi pakaian atau fashion lainnya dalam partai besar sesuai permintaan costumer. Bisnis ini sangat populer dan peluangnya sangat besar, karena disamping bisnis ini menghasilkan kebutuhan dasar manusia yaitu pakaian, modal usaha untuk memulai bisnis ini tidak begitu besar dan bisa dimulai dari rumah.

konveksi

Usaha konveksi, baik skala kecil maupun besar, memiliki kewajiban perpajakan yang perlu diperhatikan. Pemahaman yang baik tentang jenis pajak, tarif, serta contoh kasus akan membantu Rekan mengelola keuangan bisnis dengan lebih efektif.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di bidang-bidang Usaha Tertentu atau di Daerah-daerah Tertentu yang diperbarui dengan PP Nomor 78 Tahun 2019 menyebutkan bahwa pemerintah memasukkan bidang usaha industri pakaian jadi (konveksi) dari tekstil dan kulit, industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari, industri sepatu olahraga, dan industri sepatu teknik lapangan atau keperluan industri sebagai penerima fasilitas pajak penghasilan. Adapun fasilitas pajak penghasilan tersebut berupa:

“Pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah, sebagai tempat kegiatan usaha. Dibebankan selama 6 tahun lamanya masing-masing sebesar 5%, dihitung sejak mulai berproduksi.”

Fasilitas pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari nilai Penanaman Modal diberikan secara bertahap selama 6 (enam) tahun, yaitu setiap tahunnya sebesar 5% (lima persen) dari jumlah nilai Penanaman Modal berupa perolehan aktiva tetap berwujud termasuk tanah, yang dipergunakan untuk Kegiatan Usaha Utama.

Fasilitas ini sifatnya mengurangi penghasilan neto (dalam hal mendapat keuntungan usaha) atau menambah kerugian fiskal (dalam hal mendapat kerugian usaha).

Contoh: PT A melakukan Penanaman Modal sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar) berupa pembelian aktiva tetap berupa tanah, bangunan dan mesin. Terhadap PT A dapat diberikan fasilitas pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) x Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar) = Rp 30.000.000.000,- (tiga puluh miliar). Pembebanannya dilakukan secara merata setiap tahunnya selama 6 (enam) tahun atau setiap tahun dibebankan sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima miliar).

Jenis-Jenis Pajak untuk Usaha Konveksi

Secara umum, pajak yang dikenakan pada usaha konveksi meliputi:

  1. Pajak Penghasilan (PPh)
    • PPh Pasal 21
      Dikenakan atas penghasilan karyawan.
    • PPh Badan
      Jika usaha konveksi berbentuk badan usaha, maka wajib membayar PPh Badan atas laba yang diperoleh. Tarifnya bervariasi tergantung pada skala usaha dan jenis badan usaha.
    • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
      1. PPN atas penyerahan barang kena pajak
        Dikenakan atas penjualan produk jadi (pakaian).
      2. PPN atas impor bahan baku
        Jika bahan baku diimpor, maka akan dikenakan PPN impor.
      3. Kredit Pajak Input
        Perusahaan berhak atas kredit pajak input atas PPN yang terutang atas pembelian barang atau jasa yang digunakan sebagai masukan dalam proses produksi.
         
  2. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
    • Pajak Bumi Bangunan (PBB)
      Dikenakan atas kepemilikan tanah dan bangunan yang digunakan untuk kegiatan usaha.
    • Pajak Daerah Lainnya
      Tergantung pada peraturan daerah setempat, mungkin terdapat pajak daerah lain yang berlaku seperti pajak restoran, pajak hiburan, atau pajak reklame.

Contoh Kasus dan Perhitungan Pajak

Usaha Konveksi Baju Kaos

Perusahaan X memproduksi dan menjual baju kaos. Penjualan per bulan Rp100.000.000,- dengan Harga pokok produksi: Rp60.000.000,-. Laba kotor yang didapat perusahaan X adalah Rp40.000.000 dengan Beban usaha Rp15.000.000,- yang kemudian menghasilkan laba bersih sebesar Rp25.000.000,- per bulan

Perhitungan:

  • PPN
    Jika tarif PPN 11%, maka PPN yang terutang adalah
    = 11% x Rp 100.000.000,-
    = Rp11.000.000,-.
  • PPh Badan
    Jika tarif PPh Badan 25%, maka PPh Badan yang terutang adalah
    = 25% x Rp25.000.000,-
    = Rp6.250.000,-.

Catatan: Perhitungan di atas adalah perhitungan sederhana dan belum mencakup pajak-pajak lainnya seperti PPh Pasal 21 dan pajak daerah, termasuk penghitungan fasilitas pajak penghasilan berupa pengurang penghasilan neto 30%.

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Pajak Usaha Konveksi

  • Skala Usaha
    Semakin besar skala usaha, semakin kompleks pula perhitungan pajaknya.
  • Jenis Produk
    Jenis produk yang diproduksi akan mempengaruhi tarif PPN yang dikenakan.
  • Struktur Usaha
    Bentuk badan usaha (perorangan, CV, PT) akan mempengaruhi jenis pajak yang dikenakan dan tarifnya.
  • Lokasi Usaha
    Lokasi usaha akan mempengaruhi besaran pajak daerah yang harus dibayar.
  • Peraturan Perpajakan
    Perubahan peraturan perpajakan dapat berdampak pada besaran pajak yang harus dibayar.

Memahami pajak untuk usaha konveksi sangat penting agar bisnis dapat berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Dengan perencanaan pajak yang baik, Rekan MNCo dapat meminimalkan beban pajak dan fokus pada pengembangan bisnis konveksi Rekan.

Ingin tahu lebih lanjut mengenai pajak untuk usaha konveksi? Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan kami.

-o-o-

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top