
Seiring dengan perkembangan sistem administrasi perpajakan di Indonesia, muncul sebuah identitas baru yang disebut Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). Terminologi ini mungkin terdengar asing bagi sebagian wajib pajak, terutama bagi Rekan yang selama ini hanya familiar dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pertanyaan pun muncul: apakah wajib pajak orang pribadi (OP) secara otomatis akan memiliki NITKU? Jawabannya adalah, ya, sebagian besar akan begitu, terutama setelah proses pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan NPWP.
Apa Itu NITKU?
Secara sederhana, NITKU adalah nomor identitas yang diberikan untuk setiap tempat kegiatan usaha wajib pajak, termasuk tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak. Jika dahulu kita mengenal NPWP Cabang sebagai identitas untuk lokasi usaha selain pusat, kini fungsinya akan digantikan oleh NITKU. Perubahan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menyederhanakan administrasi perpajakan dan mengintegrasikan data wajib pajak dalam sistem administrasi pajak inti (Core Tax Administration System).
NITKU sendiri terdiri atas 22 digit, yaitu gabungan dari 16 digit NPWP (atau NIK yang telah diaktivasi sebagai NPWP) ditambah dengan 6 nomor urut cabang. Nomor urut ini akan diberikan secara otomatis oleh sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Bagi wajib pajak pusat, NITKU akan selalu berakhiran 000000. Sementara itu, untuk setiap cabang atau tempat kegiatan usaha lainnya, NITKU akan memiliki akhiran berurutan seperti 000001, 000002, dan seterusnya, sesuai dengan jumlah kantor cabang yang dimiliki.
Bagaimana OP Bisa Otomatis Punya NITKU?
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP), munculnya NITKU ini adalah bagian dari evolusi administrasi perpajakan, khususnya setelah proses pemadanan NIK-NPWP. Rekan tidak perlu khawatir jika NITKU tiba-tiba muncul di akun DJP Online Rekan. Hal ini merupakan konsekuensi alami dari sistem yang baru.
Bagi WPOP yang memiliki dua tempat usaha atau lebih, NITKU akan diberikan secara otomatis oleh sistem. Artinya, Rekan tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan NITKU untuk setiap lokasi usaha Rekan. Sistem DJP akan secara langsung menghasilkan dan menugaskan NITKU tersebut.
Selain itu, ketentuan terbaru, seperti yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen Pajak) No. PER-07/PJ/2025, menegaskan bahwa NITKU juga diberikan kepada orang pribadi. Contact Center DJP, Kring Pajak, menyatakan bahwa seseorang yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak akan otomatis memiliki Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
Fungsi dan Kegunaan NITKU
Berdasarkan PER-07/PJ/2025, NITKU memiliki peran yang krusial dalam berbagai aspek administrasi perpajakan. Fungsi-fungsi utama NITKU meliputi:
- Identifikasi Lokasi Kegiatan Usaha: NITKU berfungsi sebagai penanda lokasi tempat kegiatan usaha, yang memudahkan DJP dalam mengidentifikasi dan mengadministrasikan kewajiban perpajakan wajib pajak. NITKU akan digunakan untuk mengidentifikasi lokasi tempat bekerja setiap pegawai dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
- Akses untuk Pembuatan Dokumen Pajak: NITKU memberikan akses kepada pengurus, pegawai di kantor cabang, atau sub-unit organisasi wajib pajak untuk membuat atau menandatangani bukti pemotongan PPh dan faktur pajak. Ini sangat penting bagi perusahaan dengan banyak cabang yang membutuhkan otorisasi lokal untuk transaksi.
- Pelaporan Peredaran Usaha: Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT) dan Wajib Pajak Badan yang dikenakan PPh Final, NITKU digunakan untuk mengidentifikasi lokasi tempat tinggal, tempat kedudukan, dan cabang tempat kegiatan usaha guna pelaporan peredaran usaha masing-masing tempat dalam SPT Tahunan PPh.
- Pembuatan Faktur Pajak: NITKU juga berperan dalam identifikasi alamat Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual barang kena pajak (BKP) dan/atau pemberi jasa kena pajak (JKP) untuk pembuatan faktur pajak. Demikian pula, NITKU pembeli BKP dan/atau penerima JKP akan digunakan untuk mengidentifikasi alamat penerima barang/jasa.
- Pelaporan Objek PBB: NITKU digunakan untuk identifikasi lokasi objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam proses pelaporan.
- Administrasi Perpajakan Lainnya: NITKU akan digunakan dalam berbagai administrasi perpajakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Implikasi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
Dengan berlakunya NITKU, terutama setelah pemadanan NIK-NPWP, wajib pajak orang pribadi tidak perlu lagi bingung. Jika Rekan memiliki kegiatan usaha di beberapa lokasi, sistem akan secara otomatis memberikan NITKU untuk setiap lokasi tersebut. Rekan dapat mengecek NITKU dari setiap cabang atau tempat kegiatan usaha via CoreTax pada menu “Portal Saya”, lalu klik menu «tempat kegiatan usaha». Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk memahami perubahan ini dan memastikan data tempat kegiatan usahanya terdaftar dengan benar di DJP.
Kesimpulan
Perubahan dan perluasan fungsi NITKU menunjukkan komitmen DJP untuk menciptakan sistem administrasi perpajakan yang lebih efisien dan terintegrasi. Bagi wajib pajak orang pribadi, munculnya NITKU secara otomatis merupakan bagian dari adaptasi sistem untuk memberikan identifikasi yang lebih spesifik terhadap tempat kegiatan usaha. Dengan memahami peran dan fungsi NITKU, diharapkan wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan lebih mudah dan akurat.
