
Bagi para pengusaha yang sering bertransaksi dengan instansi pemerintah, memahami seluk-beluk perpajakan adalah sebuah keharusan. Salah satu pertanyaan yang kerap muncul, terutama untuk transaksi dengan nilai kecil di bawah Rp 2 juta, adalah: “Kode faktur pajaknya apa?”
Memahami Dasar: Transaksi dengan Pemerintah dan Faktur Pajak
Pemerintah, sebagai pembeli Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP), memiliki perlakuan perpajakan yang sedikit berbeda dibandingkan transaksi antar Wajib Pajak pada umumnya. Berdasarkan peraturan perpajakan di Indonesia, instansi pemerintah (atau Bendaharawan Pemerintah) ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Artinya, merekalah yang berkewajiban memungut PPN dari rekanan dan menyetorkannya ke kas negara.
Ketika Rekan, sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), menjual BKP atau JKP kepada instansi pemerintah, Rekan tetap wajib menerbitkan Faktur Pajak. Faktur Pajak ini adalah bukti pungutan PPN yang nantinya akan digunakan oleh Bendaharawan Pemerintah untuk menyetorkan PPN tersebut.
Ketentuan Transaksi di Bawah Rp 2 Juta: Apakah Ada Pengecualian?
Berdasarkan ketentuan terbaru yang berlaku dan konsisten dengan semangat transparansi serta penertiban administrasi perpajakan, secara umum tidak ada lagi pengecualian signifikan untuk tidak menerbitkan Faktur Pajak Standar (Faktur Pajak Lengkap) meskipun nilai transaksinya di bawah Rp 2 juta ketika bertransaksi dengan Bendaharawan Pemerintah. Atas transaksi tersebut. Instansi pemerintah tidak memungut PPN.
Ini berarti, terlepas dari apakah transaksi Rekan dengan pemerintah bernilai Rp 500 ribu, Rp 1 juta, atau Rp 1,9 juta, Rekan tetap wajib menerbitkan Faktur Pajak dengan kode yang sesuai.
Kode Faktur Pajak untuk Transaksi dengan Pemerintah
Untuk transaksi penyerahan BKP/JKP (selain BKP yang tergolong barang mewah) kepada Pemerintah, Rekan harus menggunakan kode faktur pajak 04.
Merujuk pada pasal 18 ayat (1) PMK 59/2022 s.t.d.t.d PMK 11/2025, terdapat 8 jenis transaksi yang PPN dan/atau PPnBM-nya tidak dipungut pemerintah:
- Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp2 juta, tidak termasuk jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang, dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp2 juta.
- Pembayaran dengan kartu kredit pemerintah atas belanja instansi pemerintah
- Pembayaran untuk pengadaan tanah
- Pembayaran atas penyerahan bahan bakar minyak dan bahan bakar bukan minyak oleh PT Pertamina (Persero) dan/atau anak usaha PT Pertamina Internasional, PT Elnusa Pertrofin.
- Pembayaran atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi
- Pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh Perusahaan penerbangan
- Pembayaran atasa penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN.
- Pembayaran dengan mekanisme uang persediaan atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh PKP rekanan pemerintah kepada instansi pemerintah yang dilakukan melalui pihak lain dalam sistem informasi pengadaan.
Mengapa Penting untuk Memahami Ini?
Pemahaman yang benar tentang kode faktur pajak dan mekanisme perpajakan transaksi dengan pemerintah sangat penting untuk:
- Menghindari sanksi atau denda dari DJP akibat kesalahan dalam penerbitan Faktur Pajak.
- Memastikan proses transaksi dan pembayaran dengan pemerintah berjalan lancar tanpa hambatan perpajakan.
- Memahami bahwa PPN atas transaksi dengan pemerintah akan dipungut oleh mereka, sehingga Anda dapat mengelola arus kas dengan lebih baik.
Kesimpulan
Tidak ada lagi kebingungan terkait kode faktur pajak untuk transaksi dengan pemerintah, bahkan untuk nilai di bawah Rp 2 juta. Kode yang wajib Rekan gunakan adalah 04. Selalu pastikan Rekan menerbitkan Faktur Pajak yang lengkap dan benar melalui aplikasi e-Faktur, serta memahami mekanisme pemungutan PPN oleh Bendaharawan Pemerintah. Dengan begitu, kepatuhan pajak Rekan akan terjaga dan hubungan bisnis dengan pemerintah akan tetap harmonis. Jika masih ada keraguan, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak atau menghubungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat. Pengetahuan yang akurat adalah kunci kesuksesan dalam dunia bisnis yang penuh dengan regulasi.
