Pengajuan SKB PPh Final PHTB untuk OP di Bawah PTKP

Pernahkah Rekan mendengar tentang Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan (PPh) Final atas Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan? SKB ini adalah kabar baik bagi Rekan, orang pribadi, yang penghasilannya berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Dengan SKB ini, Rekan bisa bebas dari kewajiban pembayaran PPh Final saat menjual atau mengalihkan tanah dan/atau bangunan.

Apa Itu PPh Final Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan?

Ketika seseorang menjual atau mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan, ada kewajiban pajak yang menyertainya, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Final. PPh Final ini umumnya dikenakan atas nilai bruto pengalihan hak, dan bersifat “final” artinya pembayaran ini langsung melunasi kewajiban pajak terkait. Namun, pemerintah memberikan pengecualian bagi orang pribadi dengan kriteria tertentu, salah satunya adalah mereka yang berpenghasilan di bawah PTKP.

Mengenal PTKP dan Hubungannya dengan SKB

PTKP adalah ambang batas penghasilan seseorang yang tidak dikenakan pajak. Artinya, jika penghasilan Rekan dalam setahun tidak melebihi PTKP, Rekan tidak wajib membayar Pajak Penghasilan. Besaran PTKP ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan dapat berbeda tergantung status perkawinan dan jumlah tanggungan. Saat ini, PTKP untuk wajib pajak tidak kawin tanpa tanggungan adalah Rp54 juta setahun. Jika Rekan berstatus kawin, atau memiliki tanggungan, PTKP Rekan akan bertambah.

Hubungan antara PTKP dan SKB PPh Final pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah, jika penghasilan Rekan berada di bawah batas PTKP dan Rekan melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan nilai bruto pengalihan tertentu, Rekan berhak mengajukan SKB agar tidak dipungut PPh Final tersebut.

Kriteria Orang Pribadi yang Bisa Mengajukan SKB BPHTB

Tidak semua orang pribadi yang berpenghasilan di bawah PTKP bisa langsung mendapatkan SKB. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, yaitu:

  1. Orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah PTKP. Ini adalah syarat utama yang menjadi dasar pengajuan SKB ini. Rekan harus benar-benar bisa membuktikan bahwa penghasilan Rekan tidak mencapai batas PTKP.
  2. Melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihan kurang dari Rp60.000.000. Penting untuk diingat bahwa batasan nilai pengalihan ini adalah Rp60 juta. Jika nilai transaksi lebih dari itu, meskipun penghasilan Rekan di bawah PTKP, Rekan mungkin tetap harus membayar PPh Final. Selain itu, transaksi ini tidak boleh merupakan jumlah yang dipecah-pecah untuk menghindari pajak.
  3. Bukan merupakan subjek pajak. Ini berlaku misalnya untuk anggota diplomatik negara lain atau kantor kedutaan besar negara lain.

Penting untuk dicatat bahwa dalam praktiknya, jika Rekan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan statusnya aktif, meskipun penghasilan Rekan di bawah PTKP, permohonan SKB ini biasanya tetap memerlukan proses penelitian oleh kantor pajak.

Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Pengajuan SKB

Untuk mengajukan SKB PPh Final pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen penting:

  1. Surat Pernyataan Berpenghasilan di Bawah PTKP. Surat ini merupakan pernyataan resmi Anda yang menegaskan bahwa penghasilan Anda memang di bawah PTKP dan bahwa nilai bruto pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan Anda kurang dari Rp60.000.000. Format surat ini sudah disediakan contohnya oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada lampiran huruf B angka IX.3 PER-8/PJ/2025.
  2. Salinan Kartu Keluarga (KK). Dokumen ini diperlukan untuk memverifikasi status dan tanggungan Rekan, yang berpengaruh pada perhitungan PTKP.
  3. Salinan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun yang bersangkutan. SPPT PBB ini membuktikan kepemilikan dan informasi objek pajak yang akan dialihkan.

Pastikan semua dokumen ini lengkap dan valid sebelum Rekan mengajukan permohonan.

Cara Mengajukan SKB PPh Final Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan

Saat ini, pengajuan SKB PPh Final pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Coretax. Berikut adalah langkah-langkah umumnya:

  1. Masuk ke aplikasi Coretax yang disediakan oleh DJP melalui laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/. Pastikan Rekan sudah memiliki akun dan dapat login. Klik modul Layanan Wajib Pajak dan pilih menu Layanan Administrasi serta submenu Buat Permohonan Layanan Administrasi
  2. Pada search bar Jenis Pelayanan Wajib Pajak, tulis SKB PPh atau scroll dan pilih kode jenis pelayanan AS.19 SKB PPh. Kemudian pilih opsi kategori sub-layanan AS.19-05 LA.19-05 SKB PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. Lalu klik simpan.
  3. Setelah nomor kasus terbuat, klik alur kasus yang ada pada sisi kiri layar. Kemudian masuk ke halaman Perutean Kasus. Lengkapi detail informasi permohonan sebelum di-submit ke DJP. Isi informasi tersebut meliputi: alasan permohonan, data lawan transaksi, data objek pajak, SPPT PBB, dan dokumen pendukung.
  4. pada bagian alasan permohonan, pilih opsi “mempunyai penghasilan dibawah penghasilan tidak kena pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari RP60.000.000,00 dan bukan jumlah yang dipecah-pecah”.
  5. input data lawan transaksi Rekan (pihak yang membeli atau menerima pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan). Klik tambah data, input NPWP/NIK Lawan Transaksi, dan klik simpan.
  6. lengkapi kolom informasi seputar data objek pajak. Selain Nomor Objek Pajak (NOP) dan Alamat objek pajak, informasi yang harus diinput mencakup juga nilai pengalihan serta nilai PPh yang dibebaskan.
  7. isi kolom-kolom informasi SPPT PBB  dan unggah SPPT PBB. Isi kolom informasi seputar surat pernyataan berpenghasilan dibawah PTKP. Lalu unggah surat pernyataan berpenghasilan dibawah PTKP yang sudah Rekan siapkan.
  8. lengkapi kolom informasi seputar kartu keluarga (KK) dan unggah KK Rekan. Centang check box pernyataan yang tersedia. Selanjutnya pilih kota/kabupaten tempat pengajuan SKB PPh PHTB dan klik simpan
  9. sistem akan memvalidasi status kepatuhan wajib pajak Rekan secara otomatis. Apabila status kepatuhan tersebut tidak sesuai, klik Refresh Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
  10. selanjutnya, klik tombol create PDF dan sistem akan memunculkan halaman buat formulir dokumen. Lengkapi kolom informasi bertanda bintang pada halaman tersebut lalu klik simpan. Apabila dokumen berhasil dibuat, akan ada notifikasi success dan muncul tombol download PDF serta preview dokumen.
  11. Jika dokumen telah sesuai, klik tombol sign untuk menandatangani laporan. Pilih penyedia tanda tangan elektronik yang Rekan miliki. Misalnya, jika Rekan memilih menggunakan kode otorisasi DJP maka masukkan Passphrase Rekan lalu klik simpan. Scroll kebawah kemudian klik submit.

Jika langkah yang dilakukan berhasil, akan muncul notifikasi kasus sedang dalam proses. Rekan akan menerima Bukti Penerimaan elektronik (BPE) sebagai bukti pengajuan permohonan. Tunggu proses penelitian permohonan tersebut. Keputusan persetujuan atau penolakan permohonan akan dikirimkan via coretax. Jika permohonan memenuhi syarat, SKB PPh PHTB dapat dilihat pada menu Dokumen Saya.

Penting untuk Diingat

  • SKB Berlaku Setiap Pengalihan: SKB diterbitkan untuk setiap pengalihan hak. Jadi, jika Rekan melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan lagi di kemudian hari, Rekan perlu mengajukan permohonan SKB baru.
  • Keabsahan SKB: SKB ini hanya berlaku jika penghasilan Rekan benar-benar berada di bawah PTKP dan memenuhi semua syarat lainnya. Jika kemudian terbukti bahwa penghasilan Rekan melebihi PTKP atau ada ketidaksesuaian data, SKB tersebut dapat dibatalkan dan Rekan tetap akan dikenakan PPh Final sesuai tarif yang berlaku.

Penutup

Pengajuan SKB PPh Final pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan bagi orang pribadi berpenghasilan di bawah PTKP adalah fasilitas yang diberikan pemerintah untuk meringankan beban pajak masyarakat. Memahami kriteria, persyaratan, dan prosedur pengajuannya sangat penting agar Rekan dapat memanfaatkan fasilitas ini dengan benar. Dengan adanya kemudahan pengajuan via Coretax, diharapkan proses ini menjadi lebih efisien dan mudah diakses oleh seluruh wajib pajak yang memenuhi syarat.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top