Simulator Coretax Sudah Bisa Digunakan via DJP Online

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak. Salah satu upaya terbaru adalah peluncuran Simulator Coretax. Aplikasi ini dirancang untuk memperkenalkan wajib pajak pada Coretax sebagai sistem administrasi perpajakan baru yang lebih modern dan efisien seperti yang telah diumumkan pemerintah melalui Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-27/PJ.09/2024 tentang peluncuran Simulator Coretax.  Dengan simulator ini, Rekan dapat mencoba berbagai fitur dan layanan Coretax secara virtual sebelum benar-benar menggunakannya.

Mengapa Simulator Coretax Penting?

Seperti yang telah kita ketahui sebelumnya, coretax adalah sistem administrasi perpajakan terintegrasi yang dikembangkan oleh DJP untuk menggantikan sistem yang ada sebelumnya. Sistem ini diharapkan dapat menyederhanakan proses pelaporan pajak, meningkatkan efisiensi pelayanan, dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Lalu Mengapa Penting Menggunakan Simulator Coretax?

    • Simulator ini membantu Rekan untuk mengenal fitur-fitur baru yang ada di Coretax, seperti cara mengisi SPT, melakukan pembayaran pajak, dan mengajukan keberatan. Dengan berlatih menggunakan simulator, Rekan akan lebih siap menghadapi perubahan sistem perpajakan.
    • Simulator akan memperkenalkan Anda pada berbagai fitur baru yang mungkin belum familiar, seperti e-Filing SPT yang lebih intuitif, pelacakan status pengembalian pajak secara real-time, dan layanan konsultasi pajak online.
    • Rekan dapat berlatih menggunakan berbagai fitur Coretax tanpa khawatir melakukan kesalahan yang berdampak pada data pajak sebenarnya. Dengan mencoba berbagai skenario, Rekan dapat meminimalisir kesalahan dalam pengisian SPT dan pelaporan pajak.
    • Dengan berlatih menggunakan simulator, Rekan akan lebih siap ketika Coretax resmi digunakan secara penuh. Rekan akan dapat menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan lebih cepat dan efisien.

Fitur-Fitur Unggulan Simulator Coretax

Untuk mengakses simulator ini, Rekan harus melakukan pendaftaran pada laman https://portalwp-simulasi.pajak.go.id/. Berikut adalah 10 menu utama yang dapat diakses wajib pajak pada Simulator Coretax.

  1. Menu My Portal
    Menu My Portal terdiri dari 11 submenu. Salah satu submenu dari menu My Portal adalah My Documents. My Documents berisi dokumen berkaitan dengan kewajiban perpajakan seperti surat keterangan terdaftar, hasil cetak NPWP, dan surat permintaan penjelasan data dan keterangan. Rekan juga dapat melihat informasi terkini lewat menu My Notification. Lewat Menu My Portal, Rekan bisa melakukan permintaan sertifikat digital, pengukuhan PKP, pendaftaran PBB, serta melakukan perubahan data dan status.
           
  2. e-Tax Invoice
    Pada menu ini, Rekan dapat melihat simulasi pembuatan faktur pajak keluaran serta pengkreditan pajak masukan. Menu ini juga memiliki Dashboard yang memberikan ringkasan pembuatan faktur pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak.
           
  3. e-BUPOT
    Menu berikutnya adalah menu eBUPOT. Menu ini terdiri dari empat submenu yaitu:
      • BPU, untuk pembuatan bukti potong unifikasi;
      • Self Payment, pembuatan bukti potong self payment atau setor sendiri;
      • BP A1, untuk pembuatan bukti potong A1
      •  dan BP A2, untuk pembuatan bukti potong A2.
               
  4. Tax Return
    Melalui menu Tax Return, Rekan dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan, maupun SPT Masa PPh Unifikasi, SPT Masa PPN, SPT Masa PPN Pemungut. Selain itu, pada menu ini wajib pajak juga dapat melakukan pelaporan Pengungkapan Ketidakbenaran.
           
  5. Payments
    Pada menu Payment, Rekan dapat melihat panduan mengenai pembuatan kode billing. Pada menu dashboard, Rekan dapat melihat daftar kode billing aktif yang belum dibayar. Daftar berasal dari semua proses pembayaran yang menggunakan metode pembuatan kode billing.
           
  6. General Ledger
    Pada menu ini, Rekan dapat mengakses panduan mengenai buku besar. Melalui buku besar, Rekan dapat mengetahui jumlah utang pajak atau kelebihan pembayaran pajak. Sisi kredit mencatat hak yang dimiliki wajib pajak, antara lain pembayaran yang telah dilakukan, pelaporan SPT lebih bayar, dan penerbitan SKP lebih bayar. Sisi debit mencatat kewajiban wajib pajak, antara lain pelaporan SPT kurang bayar dan penerbitan produk hukum yang menyebabkan kurang bayar.
           
  7. Taxpayer Services
    Menu Taxpayer Services atau Layanan Perpajakan merupakan sarana terkait pemberian edukasi perpajakan, penyediaan informasi perpajakan, penanganan aduan, saran, dan apresiasi, serta penyediaan layanan administratif perpajakan dan bantuan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya. Proses bisnis pada Menu Taxpayer Services ini merupakan upaya penyederhanaan dan penyempurnaan proses bisnis layanan perpajakan dengan merampingkan dua proses bisnis yang menyediakan pelayanan (fungsi edukasi dan administratif) kepada wajib pajak menjadi satu proses bisnis. 
           
  8. Layanan WP Access Management, FAQ, dan External Applications
    Pada menu ini Rekan dapat mengatur kembali password akun. Rekan juga dapat mendaftarkan kuasa wajib pajak lewat menu ini. Pada simulator ini, DJP juga menyediakan halaman FAQ untuk memberikan jawaban terkait hal-hal yang ditanyakan mengenai fitur-fitur pada simulator Coretax. Pada menu External Application terdapat daftar aplikasi external yang terhubung dengan simulator Coretax. Saat ini, aplikasi yang tersedia yaitu e-Bupot 21/26.

Simulator Coretax adalah alat yang sangat berguna bagi wajib pajak untuk beradaptasi dengan sistem perpajakan yang semakin modern. Dengan memanfaatkan fitur-fitur yang tersedia, Rekan dapat meningkatkan pemahaman tentang penggunaan aplikasi Core Tax serta kewajiban perpajakan dan mempermudah proses pelaporan pajak melalui Core Tax Administration System.

-o-o-

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top