Dalam era digitalisasi yang semakin pesat, pemerintah terus berupaya untuk mempermudah pelayanan publik, termasuk dalam bidang perpajakan. Salah satu inovasi yang dihadirkan adalah sertifikat elektronik pajak. Apa sebenarnya sertifikat elektronik pajak itu dan mengapa penting bagi wajib pajak?
Apa Itu Sertifikat Elektronik Pajak?
Sertifikat elektronik pajak, sering juga disebut sebagai sertifikat digital pajak, adalah identitas digital yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk setiap wajib pajak yang melakukan transaksi perpajakan secara elektronik. Sertifikat ini berfungsi sebagai tanda tangan elektronik yang unik dan tidak dapat dipalsukan, sehingga memberikan jaminan keabsahan dan keaslian dari setiap transaksi yang dilakukan. Hal ini tertuang dalam Pasal 1 Peraturan Direktur Pajak No. PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Analogi Sederhana: Bayangkan sertifikat elektronik pajak sebagai paspor digital di dunia perpajakan. Sama seperti paspor yang digunakan untuk membuktikan identitas Rekan saat bepergian ke luar negeri, sertifikat elektronik pajak digunakan untuk membuktikan identitas Rekan saat melakukan transaksi perpajakan secara online.
Fungsi Sertifikat Elektronik Pajak
Sertifikat Elektronik pajak ini dibutuhkan untuk mengakses layanan perpajakan elektronik seperti yang disebutkan dalam Pasal 40 BAB III tentang Administrasi Sertifikat Elektronik, bagian Kesatu tentang Pemberian Sertifikat Elektronik pada PER-04/PJ/2020. Layanan perpajakan secara elektronik atau Sertifikat Digital Pajak digunakan untuk:
- Permintaan NSFP (Nomor Seri Faktur Pajak)
- Pembuatan e-Faktur (Faktur Pajak Elektronik)Â
- Pembuatan bukti pemotongan atau pemungutan berbentuk elektronik (Bukti Potong Pajak Elektronik), pembuatan dan pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan (e-Bupot)
- Pengajuan surat keberatan secara elektronik
- Pengajuan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Tahunan oleh WP secara elektronik maupun SPT Masa pajak
- Pengajuan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan WP secara elektronik
- Layanan perpajakan secara elektronik lainnya yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP.
   Â
Selain itu, sertifikat elektronik juga berfungsi sebagai berikut:
- Sertifikat elektronik pajak ini digunakan untuk memverifikasi identitas wajib pajak dalam melakukan transaksi elektronik di bidang perpajakan. Dengan adanya sertifikat elektronik, risiko penyalahgunaan identitas dapat diminimalisir.
- Sertifikat elektronik menggunakan teknologi enkripsi untuk melindungi data wajib pajak dari akses yang tidak sah. Hal ini menjamin keamanan dan kerahasiaan data perpajakan.
- Dengan menggunakan sertifikat elektronik, wajib pajak dapat melakukan berbagai transaksi perpajakan secara online, seperti pelaporan SPT, pembuatan faktur pajak, dan lainnya. Proses menjadi lebih cepat dan efisien.
- Tanda tangan elektronik pada sertifikat elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan basah. Sehingga, dokumen elektronik yang ditandatangani dengan sertifikat elektronik dianggap sah secara hukum.
Siapa saja yang harus mempunyai Sertifikat elektronik?
Seluruh Wajib Pajak wajib memiliki Sertifikat Elektronik baik Wajib Pajak Badan maupun Wajib Pajak Orang Pribadi, baik PKP maupun Non-PKP. Hal ini tertuang dalam PER-04/PJ/2020, WP Non-PKP yang melakukan kewajiban perpajakan tertentu juga diwajibkan memiliki Sertifikat Elektronik pajak untuk dapat mengakses layanan perpajakan elektronik.
Ketentuan yang mengharuskan Non-PKP memiliki Sertifikati Elektronik ini tertuang dalam BAB III tentang Administrasi Sertifikat Elektronik, Bagian Kesatu tentang Pemberian Sertifikat Elektronik, Pasal 40 ayat (4). Dari aturan tersebut disimpulkan bahwa:
- PKP
Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib mempunyai Sertifikat Elektronik karena melakukan transaksi barang/jasa kena pajak yang hanya diperbolehkan bagi WP PKP saja. Berikut kriteria wajib pajak PKP yang wajib memiliki Sertifikat Elektronik:- Wajib Pajak Pribadi (WP pribadi) dan WP Badan
- Sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- PKP membuat Faktur Pajak elektronik dan melaporkan SPT Masa PPN di e-Faktur
- Melakukan transaksi dan membuat bukti potong PPh 4 (2), 15, Bukti Potong PPh 22, 23, 26 dan lapor SPT Masa PPh unifikasi di e-Bupot.
   Â
- Non-PKP
Sedangkan wajib pajak yang tidak berstatus pengusaha kena pajak (Non-PKP) diwajibkan memiliki Sertifikat Elektronik selama melakukan transaksi perpajakan yang seperti ditetapkan dalam PER-04/PJ/2020, yaitu:- WP Pribadi dan WP Badan
- Belum dikukuhkan sebagai PKP
- Tidak membuat Faktur Pajak
- Membuat bukti potong PPh 4 (2), 15, 22, 23, 26 dan lapor SPT Masa PPh unifikasi di e-Bupot.
- PKP
Cara Mendapatkan Sertifikat Elektronik Pajak
Cara mendapatkan sertifikat elektronik pajak dapat bervariasi tergantung pada kebijakan DJP yang berlaku. Umumnya, wajib pajak dapat mengajukan permohonan sertifikat elektronik dengan datang langsung ke KPP untuk mengajukan permohonan dan melakukan verifikasi. Untuk mendapatkan Sertifikat Elektronik pajak, Wajib Pajak harus memenuhi persyaratan yang ditentukan. Berikut adalah syarat mengajukan permohonan Sertifikat Elektronik:
Menunjukkan identitas asli dan menyerahkan fotokopi dokumen identitas diri, berupa:
KTP (Kartu Tanda Penduduk), bagi WNI (Warga Negara Indonesia)
Paspor dan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi WNA (Warga Negara Asing)
Kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar)
   Â
Menyerahkan Surat Penunjukan dari WP Orang Pribadi jika diwakilkan oleh pihak lain atau Surat Kuasa yang asli. pengurus harus menunjukkan asli dan penyerahkan fotokopi dokumen berupa:
Dokumen identitas diri salah satu pengurus, yakni
Fotokopi KTP dan NPWP, bagi WNI
Fotokopi paspor bagi WNA & fotokopi NPWP jika telah terdaftar sebagai WP
Dokumen pendirian Badan Usaha, meliputi:
Akta pendirian atau dokumen pendirian perubahannya, bagi WP Badan selain BUT (Bentuk Usaha Tetap)
Surat Keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi BUT
SPT Tahunan PPh seluruh anggota Kerja Sama Operasi (Joint Operation) untuk tahun pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan permintaan Sertifikat Elektronik, bagi WP Badan bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation).
Pengurus harus melakukan verifikasi dan autentikasi identitas.
Masa berlaku Sertifikat Elektronik pajak hanya berlaku dua tahun dan harus diperpanjang. Masa berlakunya dihitung per tanggal Sertifikat Elektronik diberikan oleh DJP. Jika Sertifikat Elektronik pajak tidak diperbarui setelah masa berlaku yang ditentukan, maka autentifikasi Sertifikat Elektronik di aplikasi e-Faktur dan tidak bisa berjalan dan wajib pajak tidak akan bisa mengunggah Faktur Pajak.Â
Jika sudah lewat masa berlakunya, Wajib Pajak harus memperbarui Sertifikat Elektronik tersebut. Cara memperbarui Sertifikat Elektronik pajak ini sama dengan cara mengajukan pertama kali Sertifikat Elektronik. Caranya, Wajib Pajak harus kembali mengajukan surat permohonan disertai beberapa persyaratan perpanjangan Sertifikat Elektronik seperti berikut:
Surat permintaan perpanjang Sertifikat Elektronik yang sudah ditandatangani
Surat pernyataan berisi persetujuan penggunaan surat elektronik DJP yang dilengkapi dengan meterai
SPT Tahunan PPh Badan tahun terakhir (asli dan fotokopi).
Bukti tanda terima pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun terakhir (asli dan fotokopi)
Menyertakan kartu identitas seperti KTP/Paspor/KITAS/KITAP pengurus (asli dan fotokopi)
Kartu Keluarga (KK) pengurus PKP (asli dan fotokopi)
Lampirkan pula softcopy foto terbaru dari pengurus
Siapkan password untuk permintaan nomor seri faktur pajak
Sertifikat elektronik pajak merupakan salah satu inovasi penting dalam bidang perpajakan. Dengan memiliki sertifikat elektronik, wajib pajak dapat menikmati berbagai kemudahan dan manfaat dalam melakukan transaksi perpajakan. Oleh karena itu, penting bagi setiap wajib pajak untuk memiliki dan memahami fungsi dari sertifikat elektronik pajak ini.
-o-o-