Program cashback telah menjadi strategi pemasaran yang populer di kalangan pelaku bisnis untuk meningkatkan penjualan dan menarik minat konsumen. Namun, di balik kemudahan dan keuntungan yang ditawarkan, terdapat pertanyaan mendasar mengenai perlakuan pajak atas cashback.
Apa Itu Cashback?
Cashback adalah pengembalian sebagian atau seluruh uang yang telah dibayarkan oleh konsumen setelah melakukan transaksi pembelian. Cashback dapat diberikan dalam bentuk uang tunai, voucher, atau kredit yang dapat digunakan untuk pembelian selanjutnya.
Apakah Cashback Kena Pajak?
Hadiah langsung seperti cashback yang berlaku untuk semua konsumen dan tidak diundi ketika melakukan pembelian barang dan/atau jasa dan diterima langsung, tidak dilakukan pemotongan pajak seperti yang tecantum dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2015. Namun, cashback tetap wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan. Bagi perusahaan yang memberi cashback, biaya ini dapat dimasukkan ke dalam biaya promosi. Secara umum, perlakuan pajak atas cashback dapat dibedakan menjadi dua kasus:
- Cashback dalam Bentuk Uang Tunai
- Tidak Kena PPN
Jika cashback diberikan dalam bentuk uang tunai dan tidak terkait dengan penyerahan barang atau jasa kena pajak lainnya, maka secara umum tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) seperti ketentuan pada pasal 4A ayat 2 huruf (d) UU PPN s.t.d.t.d UU 6/2023 tentang PPN. - Potensi Kena PPh
Namun, jika cashback diberikan sebagai imbalan atas suatu prestasi atau pencapaian tertentu (misalnya, mencapai target pembelian tertentu), maka cashback tersebut dapat dianggap sebagai penghasilan bagi penerima dan berpotensi dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Kondisi tertentu yang terjadi dalam transaksi jual-beli ini tercantum dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-24/PJ/2018.
- Tidak Kena PPN
- Cashback dalam Bentuk Voucher atau Kredit
- Tidak Kena PPN
Jika cashback diberikan dalam bentuk voucher atau kredit, maka tidak dikenakan PPN karena tidak ada penyerahan barang atau jasa. Dalam beberapa kasus, cashback dalam bentuk voucher atau kredit dapat diperlakukan sebagai diskon atas pembelian berikutnya.
- Tidak Kena PPN
Contoh Kasus
- Kasus 1: Perusahaan A memberikan cashback sebesar Rp100.000 kepada setiap pelanggan yang melakukan pembelian minimal Rp1.000.000 dalam bentuk uang tunai. Dalam kasus ini, cashback umumnya tidak dikenakan PPN, tetapi dapat dikenakan PPh jika memenuhi syarat sebagai penghasilan.
- Kasus 2: Perusahaan B memberikan voucher belanja sebesar Rp50.000 kepada setiap pelanggan yang melakukan pembelian lebih dari Rp500.000. Voucher ini dapat dipakai sebagai potongan pada pembelian berikutnya di toko perusahaan B. Dalam kasus ini, voucher tidak dianggap sebagai penyerahan barang atau jasa kena pajak dan tidak dikenakan PPN.
-o-o-