PMK 74 Tahun 2024: Aturan Baru Cadangan Kerugian Piutang dan Implikasinya bagi Perbankan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74 Tahun 2024 tentang Pembentukan Cadangan Piutang Tak Tertagih merupakan landasan yang penting dalam reformasi tata kelola perbankan di Indonesia. Aturan ini tidak hanya sekedar mengubah cara perhitungan cadangan kerugian piutang, tetapi juga membawa implikasi yang lebih luas terhadap praktik bisnis perbankan, tata kelola perusahaan, dan stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.

Latar Belakang dan Tujuan

Latar belakang diterbitkannya PMK 74 sangat kompleks. Di satu sisi, perkembangan industri perbankan yang semakin dinamis dan produk keuangan yang semakin beragam menuntut adanya regulasi yang lebih adaptif terutama dalam hal pelaporan keuangannya. Di sisi lain, pengalaman krisis keuangan global dan domestik telah menyadarkan pentingnya manajemen risiko kredit yang baik.

Tujuan utama dari PMK 74 adalah:

  • Meningkatkan kualitas aset perbankan
    Dengan mengharuskan bank untuk membentuk cadangan yang memadai, PMK 74 mendorong bank untuk lebih selektif dalam menyalurkan kredit dan melakukan penilaian risiko yang lebih komprehensif.
  • Meningkatkan transparansi
    Aturan yang lebih detail dan mudah mengenai penghitungan dan pelaporan cadangan kerugian piutang akan meningkatkan transparansi laporan keuangan bank dan mempermudah investor dalam menilai kinerja bank. 
  • Menjaga stabilitas sistem keuangan
    Dengan memastikan bahwa bank memiliki cadangan yang cukup untuk menutupi potensi kerugian akibat kredit macet, PMK 74 berkontribusi pada stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.

Siapa yang Dapat Menggunakan Ketentuan ini?

Ketentuan PMK 74 ini hanya digunakan untuk:

  1. Bank Umum dan Bank Perekonomian Rakyat yang melaksanakan kegiatan usaha menyalurkan Kredit dan/atau Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah.
  2. Wajib Pajak sewa guna usaha dengan hak opsi, merupakan perusahaan yang melaksanakan kegiatan usaha Sewa Pembiayaan, baik secara konvensional maupun berdasarkan Prinsip Syariah.
  3. Perusahaan Pembiayaan Konsumen, merupakan perusahaan yang melaksanakan kegiatan Pembiayaan Konsumen, baik secara konvensional maupun berdasarkan Prinsip Syariah.
  4. Perusahaan Anjak Piutang yang melaksanakan kegiatan pembiayaan Anjak Piutang, baik secara konvensional maupun berdasarkan Prinsip Syariah.
  5. Badan usaha selain Bank yang melaksanakan kegiatan usaha menyalurkan Kredit dan/atau Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah, meliputi:
      • Koperasi Simpan Pinjam yang telah terdaftar dan/atau memiliki izin pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah;
      • PT Perusahaan Pengelola Aset;
      • Penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan, meliputi:
          1. Perusahaan Pembiayaan
          2. Perusahaan Modal Ventura
          3. Perusahaan Pembiayaan infrastruktur
          4. Perusahaan Pegadaian
      • Lembaga Keuangan Mikro
      • PT Permodalan Nasional Madani
      • PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)
      • Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
      • PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)
  6. Perusahaan-perusahaan yang telah disebutkan diatas terdaftar dan/atau memperoleh izin pada Otoritas Jasa Keuangan, serta dinyatakan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Pokok-Pokok Perubahan dalam PMK 74

PMK 74 ini menyatakan bahwa aturan yang sebelumnya berlaku, yaitu PMK Nomor 81/PMK.03/2009, yang mengatur tentang pembentukan atau pemupukan dana cadangan yang boleh dikurangkan sebagai biaya, telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Dalam perhitungan cadangan piutang tak tertagih, ada dua pendekatan utama yang diatur dalam Pasal 2 PMK Nomor 74 Tahun 2024 ini:

  1. Penghapusan Piutang Tak Tertagih Secara Langsung
    Penghapusan piutang tak tertagih pada saat piutang tersebut nyata-nyata tidak dapat ditagih. Penghapusan piutang tak tertagih ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
           
  2. Pembentukan Cadangan Piutang Tak Tertagih
    Pembentukan cadangan, yaitu pembebanan atas penghapusan piutang tak tertagih melalui penyisihan yang dibentuk sejak awal pengakuan piutang, pada pembukuan yang dilakukan secara taat asas. Pembentukan cadangan hanya digunakan untuk Wajib Pajak usaha Bank dan badan usaha lain yang menyalurkan Kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan Pembiayaan Konsumen, dan perusahaan Anjak Piutang.

Hal penting yang perlu diperhatikan adalah batasan nilai yang boleh digunakan dalam penghitungan cadangan piutang tak tertagih. Wajib Pajak boleh mengurangkan pembentukan cadangan piutang tak tertagih dari penghasilan bruto yang dihitung berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia sepanjang tidak melebihi batasan tertentu. Pembentukan cadangan piutang tak tertagih merupakan biaya yang diperoleh dari nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir Tahun Pajak dikurangi dengan cadangan piutang tak tertagih awal. Nilai tercatat cadangan piutang pada akhir tahun pajak harus menggunakan angka yang lebih kecil antara nilai yang dihitung berdasarkan standar akuntansi keuangan Indonesia atau nilai batasan tertentu yang ditetapkan dalam peraturan ini. Batasan tertentu tersebut adalah:

lampiran PMK Nomor 7 Tahun 2024
Lampiran PMK Nomor 7 Tahun 2024

Dampak terhadap Industri Perbankan

Implementasi PMK 74 akan membawa sejumlah dampak bagi industri perbankan, antara lain:

    • Peningkatan Biaya Operasional: Bank perlu mengalokasikan sumber daya yang lebih besar untuk membangun sistem informasi yang memadai dan melatih sumber daya manusia yang kompeten dalam mengimplementasikan PMK 74.
    • Perubahan Strategi Bisnis: Beberapa bank mungkin perlu melakukan penyesuaian terhadap strategi bisnisnya, terutama dalam hal penentuan profil risiko kredit yang ingin diambil.
    • Peningkatan Kualitas Kredit: Dalam jangka panjang, PMK 74 diharapkan dapat meningkatkan kualitas kredit perbankan secara keseluruhan.

PMK 74 merupakan langkah maju dalam upaya pemerintah untuk memperkuat sektor perbankan Indonesia. Dengan menerapkan aturan ini, diharapkan kualitas aset perbankan dapat meningkat, transparansi laporan keuangan dapat ditingkatkan, dan stabilitas sistem keuangan dapat diperkuat. Namun, keberhasilan implementasi PMK 74 sangat bergantung pada komitmen dan upaya bersama dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk regulator, perbankan, dan akuntan publik.

-o-o-

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top