
Apa Itu Selisih Kurs dalam Pajak?
Selisih kurs adalah perbedaan nilai tukar mata uang asing yang terjadi pada saat transaksi dan pada saat penyelesaian transaksi atau di akhir periode akuntansi. Perubahan nilai tukar mata uang ini dapat menyebabkan keuntungan atau kerugian yang sering disebut sebagai selisih kurs. Selisih kurs dalam pajak sangat penting untuk dicermati dalam dunia bisnis, karena fluktuasi dalam nilai tukar dapat berdampak signifikan pada hasil keuangan perusahaan. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam mengenai dampak dan faktor-faktor yang memengaruhi nilai tukar sangat diperlukan untuk melakukan analisis yang lebih baik dalam pengambilan keputusan keuangan.
Keuntungan Selisih Kurs dalam Pajak
Merujuk pada Pasal 4 ayat (1) huruf I Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, keuntungan karena selisih kurs mata uang asing termasuk penghasilan yang menjadi Objek Pajak Penghasilan. Pengenaan pajaknya dikaitkan dengan sistem pembukuan yang dianut oleh Wajib Pajak dengan syarat dilakukan secara taat asas. Oleh karena itu keuntungan selisih kurs yang diperoleh Wajib Pajak badan maupun orang pribadi harus dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan.
Kerugian Selisih Kurs dalam Pajak
Pada Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, kerugian karena selisih kurs mata uang asing merupakan unsur pengurang penghasilan bruto. Kerugian selisih kurs mata uang asing akibat fluktuasi kurs, pembebanannya dilakukan berdasarkan pembukuan yang dianut oleh Wajib Pajak dan dilakukan secara taat asas. Apabila Wajib Pajak menggunakan sistem pembukuan berdasarkan :
- Kurs tetap, pembebanan selisih kurs dilakukan pada saat terjadinya realisasi perkiraan mata uang asing tersebut.
- Kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun, pembebanannya dilakukan pada setiap akhir tahun berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun.
Kerugian yang terjadi karena selisih kurs, dapat diakui sebagai pengurang penghasilan sepanjang Wajib Pajak tersebut mempunyai sistem pembukuan yang diselenggarakan secara taat asas, sesuai dengan bukti dan keadaan yang sebenarnya, dan dalam rangka kegiatan usahanya atau berkaitan dengan usahanya.
Apakah Selisih Kurs dalam Pajak diakui sebagai Penghasilan?
Tidak semua keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing dapat diakui sebagai penghasilan. Pada Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 s.t.d.d. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 (PP-94/2010) disebutkan bahwa Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan langsung dengan usaha Wajib Pajak yang tidak diakui sebagai Penghasilan atau Biaya, yaitu :
- Dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; atau
- Tidak termasuk objek pajak;
Lalu, pada pasal 9 ayat 4 dijelaskan bahwa Keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak berkaitan langsung dengan usaha Wajib Pajak yang:
- Dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; atau
- Tidak termasuk objek pajak,
diakui sebagai penghasilan atau biaya sepanjang biaya tersebut dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
Pada ayat di atas dijelaskan bahwa keuntungan atau kerugian dari selisih kurs yang tidak diakui sebagai penghasilan atau biaya adalah keuntungan atau kerugian selisih kurs yang berkaitan langsung dengan usaha Wajib Pajak yang dikenakan PPh Final atau bukan merupakan objek pajak. Kerugian atau keuntungan atas selisih kurs yang telah terealisasi dapat diakui sebagai penghasilan dan dapat dibebankan sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak dan tidak perlu melakukan koreksi fiskal.
Dampak Selisih Kurs terhadap Laporan Keuangan dan Pajak
1. Dampak terhadap Laporan Keuangan
- Aset dan Utang
Selisih kurs dapat mempengaruhi nilai aset dan utang yang dinyatakan dalam mata uang asing. Jika nilai mata uang asing menguat terhadap rupiah, maka nilai aset akan meningkat dan nilai utang akan menurun. Sebaliknya, jika nilai mata uang asing melemah, maka nilai aset akan menurun dan nilai utang akan meningkat.
- Laba Rugi
Selisih kurs yang timbul diakui sebagai bagian dari laba rugi perusahaan. Keuntungan selisih kurs akan menambah laba, sedangkan kerugian selisih kurs akan mengurangi laba.
2. Dampak terhadap Pajak
- Objek Pajak
Selisih kurs baik yang menghasilkan keuntungan maupun kerugian merupakan objek pajak. Keuntungan selisih kurs akan dikenakan pajak penghasilan, sedangkan kerugian selisih kurs dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Penyesuaian SPT
Wajib pajak harus melakukan penyesuaian dalam SPT Tahunannya untuk mengakomodasi selisih kurs yang timbul.
Cara Mengelola Risiko Selisih Kurs
Untuk meminimalkan risiko kerugian akibat fluktuasi kurs, perusahaan dapat melakukan beberapa hal berikut:
- Hedging
Melakukan lindung nilai terhadap risiko kurs dengan menggunakan instrumen derivatif seperti forward, futures, atau option.
- Membuat Proyeksi Arus Kas
Melakukan proyeksi arus kas dalam mata uang asing untuk mengantisipasi potensi kerugian akibat fluktuasi kurs.
- Memilih Mata Uang Transaksi
Memilih mata uang transaksi yang stabil untuk mengurangi risiko fluktuasi kurs.
Kesimpulan
Selisih kurs merupakan hal yang umum terjadi dalam transaksi bisnis yang melibatkan mata uang asing. Pemahaman yang baik mengenai selisih kurs dan dampaknya terhadap laporan keuangan dan pajak sangat penting bagi perusahaan. Dengan pengelolaan risiko yang tepat, perusahaan dapat meminimalkan dampak negatif dari fluktuasi kurs.
