Apa yang Dimaksud dengan Biaya Pajak?

Jasa Katering

Apa itu Biaya Pajak?

Biaya pajak adalah biaya yang dapat diartikan sebagai jumlah uang yang dibayarkan oleh wajib pajak kepada negara sebagai kewajiban perpajakan. Besaran biaya pajak ini ditentukan berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku dan penghasilan atau kegiatan usaha yang dilakukan oleh wajib pajak. Namun, seringkali istilah “biaya pajak” ini digunakan secara lebih luas. Tidak hanya merujuk pada jumlah uang yang harus dibayarkan, tetapi juga mencakup seluruh beban yang terkait dengan proses perpajakan. Contonnya seperti biaya konsultasi pajak, biaya administrasi, dan denda akibat pelanggaran perpajakan.

Pajak yang dibayarkan dikategorikan sebagai biaya sehingga akan mengurangi laba perusahaan. Namun, dalam konteks menghitung penghasilan kena pajak, tidak seluruh biaya pajak boleh dibebankan. Pada Pasal 6 ayat 1 huruf a angka 9 UU Pajak Penghasilan (PPh), tertulis bahwa “Pajak yang menjadi beban perusahaan dalam rangka usahanya selain Pajak Penghasilan, misalnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Meterai (BM), Pajak Hotel, dan Pajak Restoran, dapat dibebankan sebagai biaya”. Ayat tersebut kembali ditegaskan pada Pasal 9 ayat 1 huruf h UU PPh yang menyatakan bahwa “Yang dimaksudkan dengan Pajak Penghasilan dalam ketentuan ini adalah Pajak Penghasilan yang terutang oleh Wajib Pajak yang bersangkutan.

Jenis Biaya Pajak

Dalam konteks perusahaan, jenis PPh seperti PPh 22 dan 23 tidak dapat dibiayakan. Pajak tersebut nantinya dapat dijadikan kredit pajak yang akan mengurangi jumlah PPh Badan yang harus dibayarkan. Berbeda dengan PPh 21, biaya PPh 21 dalam bentuk tunjangan tetap dapat dibiayakan, karena pada dasarnya PPh 21 adalah pajak yang terutang atas penghasilan karyawan. PPh 21 yang ditanggung perusahaan juga kini dapat dibiayakan sesuai UU HPP. Secara umum, biaya pajak dapat dikategorikan menjadi beberapa jenis, yaitu:

  • Pajak Penghasilan (PPh)

PPh Pasal 21 dalam bentuk tunjangan tetap dan PPh 21 karyawan yang ditanggung perusahaan

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN (Pajak Masukan) yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang dapat dibuktikan Pajak Masukan benar-benar telah dibayar dan berkenaan dengan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

  • Pajak Daerah

Pada surat edaran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.42/2002, dijelaskan bahwa pajak daerah dan retribusi daerah dapat dibebankan sebagai biaya dalam penghitungan penghasilan kena pajak sepanjang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

      1. Memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000.
      2. Berkaitan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan tidak bersifat final dan atau tidak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto / Norma Penghitungan Khusus.
      3. Tidak termasuk pengeluaran untuk sanksi berupa bunga, denda dan atau kenaikan.

    Tujuan Pemungutan Pajak

    Pajak yang dipungut oleh negara memiliki beberapa tujuan, antara lain:

    • Pajak merupakan sumber pendapatan utama negara untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
    • Pajak digunakan untuk meredistribusi pendapatan dari kelompok masyarakat yang mampu kepada kelompok masyarakat yang kurang mampu.
    • Pajak dapat digunakan sebagai instrumen untuk menjaga stabilitas ekonomi.

    Kesimpulan

    Biaya pajak merupakan kewajiban yang harus ditanggung oleh setiap wajib pajak. Memahami konsep biaya pajak dan berbagai jenis pajak yang berlaku sangat penting agar wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar. Dengan membayar pajak sesuai ketentuan, kita turut berkontribusi dalam pembangunan negara.

     

    Leave a Comment

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Scroll to Top