Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Karyawan dengan Gaji di Bawah Rp60 Juta

Setiap warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Saat ini, dikarenakan sistem Core Tax masih mengalami beberapa perbaruan, DJP membuka opsi untuk pelaporan dengan sistem yang lama yaitu melalui laman DJP Online (djponline.pajak.go.id). Bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp60 juta setahun, proses pelaporan SPT Tahunan terbilang cukup sederhana. Berikut adalah cara pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi 1770SS yang perlu Rekan ikuti:

  1. Persiapan Dokumen

Sebelum memulai proses pelaporan, pastikan Rekan telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

      • NPWP: Nomor Pokok Wajib Pajak Rekan.
      • Bukti Potong 1721-A1: Dokumen ini berisi informasi penghasilan dan pajak yang telah dipotong oleh perusahaan tempat Rekan bekerja selama setahun. Rekan bisa mendapatkannya dari bagian keuangan perusahaan.
      • EFIN (Electronic Filing Identification Number): EFIN adalah nomor identifikasi yang digunakan untuk melakukan transaksi elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Jika Rekan belum memiliki EFIN, Rekan dapat mengajukannya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
      • Bukti Potong Pihak Ketiga (jika ada): Jika Rekan memiliki penghasilan lain di luar gaji, misalnya dari bunga bank atau investasi, siapkan juga bukti potong dari pihak terkait.
      • Daftar Harta dan Kewajiban (jika ada): Jika Rekan memiliki harta atau kewajiban tertentu, seperti kendaraan, rumah, atau utang, siapkan daftarnya.

    2. Akses DJP Online

    Buka situs web DJP Online di alamat djponline.pajak.go.id.

     

     

     

     

     

     

     

     

     

    Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha), lalu klik “Login”.

    3. Pilih Layanan e-Filing

     

     

     

     

     

     

     

     

    Setelah berhasil login, pilih menu “Lapor”. Kemudian, pilih layanan “e-Filing”.

     

     

     

     

     

     

     

     

    Pilih “Buat SPT” dan isi kuisionernya sesuai dengan kondisi Rekan. Jika penghasilan setahun kurang dari Rp60.000.000, centang “Ya” pada pertanyaan nomor 3. klik pada tombol “SPT 1770SS.

    4. Isi Formulir 1770 SS

     

     

     

     

     

     

     

     

    Karyawan dengan gaji di bawah Rp60 juta setahun menggunakan formulir 1770 SS. Ikuti panduan pengisian e-Filing dengan mengisikan tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan.

     

     

     

     

     

     

     

    Isi bagian A. Pajak Penghasilan, bagian B. Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan yang dikecualikan dari Objek Pajak, dan bagian C. Daftar Harta dan Kewajiban. Pastikan semua data yang Rekan masukkan sudah benar dan sesuai dengan bukti potong 1721-A1. Centang “setuju” pada kolom Pernyataan.

    5. Kirim SPT

     

     

     

     

     

     

     

    Setelah semua data terisi dengan benar, klik tombol “Kirim SPT”. Rekan akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa SPT Rekan telah diterima oleh DJP.

    Tips Penting

    • Laporkan SPT Tahunan Rekan sebelum batas waktu yang ditentukan, yaitu 31 Maret setiap tahunnya.
    • Jika Rekan mengalami kesulitan dalam proses pelaporan, Rekan dapat menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200 atau mengunjungi KPP terdekat.
    • Pastikan data NPWP, dan data lainnya yang terkait dengan pajak Rekan sesuai.

    Dengan mengikuti caraa pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi 1770SS di atas, Rekan dapat melaporkan SPT Tahunan Rekan dengan mudah dan tepat waktu. Semoga informasi ini bermanfaat!

     

    Leave a Comment

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Scroll to Top