Pernahkah Rekan menemukan istilah “PPN digunggung” dalam faktur pajak? Jika iya, Rekan perlu memahami betul arti dan implikasinya bagi bisnis yang Rekan punya. Istilah ini seringkali membuat bingung para pengusaha, terutama bagi mereka yang baru terjun ke dunia bisnis.
Definisi faktur pajak digunggung adalah faktur pajak yang tidak diisi dengan nama/identitas pembeli dan tanda tangan penjual. Faktur pajak jenis ini hanya digunakan oleh PKP Pedagan Eceran (PE). Sederhananya, faktur pajak digunggung merupakan kumpulan faktur yang digabung menjadi satu sebelum dihitung penghasilannya dari berbagai faktur baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Sementara PPN digunggung adalah istilah yang dimaksud untuk penjumlahan pajak pertambahan nilai dari beberapa transaksasi. Situasi di mana pajak pertambahan nilai (PPN) yang tercantum dalam faktur pajak tidak dapat dikreditkan oleh pembeli atau penerima jasa. Dengan kata lain, PPN tersebut harus ditanggung sepenuhnya oleh pembeli dan tidak dapat dikurangkan dari pajak keluaran yang harus disetorkan ke negara.
Dasar Hukum
Dasar hukum mengenai PPN digunggung tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) serta peraturan pelaksanaannya. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur lebih detail mengenai PPN juga memberikan penjelasan mengenai kondisi-kondisi di mana PPN tidak dapat dikreditkan. Kemudian untuk ketentuan pelaksanaannya diatur dalam PER-29/PJ/2015.
Kenapa PPN Digunggung Tidak Bisa Dikreditkan?
Pada Faktur yang digunggung, dijelaskan bahwa tidak ada identitas pembeli dan tanda tangan penjual sehingga hal ini berdampak pada PPN. PPN dari faktur pajak yang digunggung merupakan pajak masukan tidak bisa dikreditkan sebagaimana telah dijelaskan pada PER-03/PJ/2022 s.t.d.t.d PER-11/PJ/2022 tepatnya pada pasal 26 ayat (9).Â
Seperti yang telah dijelaskan pada PER-03/PJ/2022 s.t.d.t.d PER-11/PJ/2022, faktur pajak harus dibuat dengan mencantumkan keterangan yang memuat paling sedikit beberapa informasi ini:
Keterangan | Ketentuan |
Nama, Alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) | Wajib diisi sesuai dengan nama, alamat, dan NPWP yang tercantum dalam surat pengukuhan PKP |
Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga | Wajib diisi dengan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai BKP dan/atau JKP yang diserahkan |
PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut | PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut:
|
Kode, Nomor Seri, dan Tanggal Pembuatan Faktur Pajak | Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak dapat ditentukan sendiri sesuai dengan kelaziman usaha PKP pedagang eceran. |
Dampak PPN Digunggung bagi Pengusaha
PPN digunggung tentu saja akan berdampak pada keuangan perusahaan. Beberapa dampak yang mungkin terjadi antara lain:
- Adanya peningkatan biaya karena biaya produksi atau operasional perusahaan akan meningkat akibat dari tidak dapat mengkreditkan PPN masukan.
- Peningkatan biaya akan berdampak pada penurunan laba perusahaan.
- Pengusaha harus lebih teliti dalam mengelola faktur pajak dan memisahkan antara PPN yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan.
- Jika banyak pesaing yang produk atau jasanya dikenakan PPN digunggung, maka perusahaan akan kesulitan bersaing dalam hal harga.
PPN digunggung merupakan salah satu aspek penting dalam perpajakan yang perlu dipahami oleh setiap pelaku usaha. Dengan memahami konsep ini, pengusaha dapat mengantisipasi dan merencanakan strategi bisnis yang tepat untuk menghadapi tantangan yang terkait dengan PPN digunggung.
-o-o-
