Parkir Valet atau Valley Parking: Kena PPN atau Pajak Daerah?

Pernahkah Anda bertanya-tanya, apakah biaya parkir valet yang kita bayar dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Daerah? Pertanyaan ini cukup sering muncul, terutama bagi pemilik kendaraan yang sering menggunakan jasa valet saat mengunjungi pusat perbelanjaan, restoran, atau hotel.

parkir

Sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) PMK No 70/2022, pelayanan memarkirkan kendaraan (parkir valley) adalah salah satu jenis jasa yang tidak dikenai PPN. Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa jasa tertentu dalam kelompok jasa penyediaan tempat parkir yang tidak dikenai PPN meliputi: penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan (valley parking). 

Atas penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir tersebut, ada satu jasa yang dikecualikan dari kelompok dan tetap dikenai PPN yaitu jasa pengelolaan tempat parkir seperti yang disebutkan pada ayat berikutnya, yaitu Pasal 7 ayat (2), yang berbunyi “Tidak termasuk jasa penyediaan tempat parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa jasa pengelolaan tempat parkir”.

Parkir Valet: PPN atau Pajak Daerah?

Pengenaan pajak pada jasa parkir valet sangat bergantung pada jenis jasa parkir valet yang diberikan. Secara umum, ada dua jenis jasa parkir valet yang perlu kita bedakan:

    1. Penyediaan atau Penyelenggaraan Tempat Parkir dan/atau Pelayanan Memarkirkan Kendaraan (Parkir Valet).
      Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2022, jasa ini tidak dikenakan PPN. Ini berarti, jika Anda hanya membayar untuk jasa parkir valet saja, maka Anda tidak akan dikenakan PPN. Contoh: Rekan membayar biaya parkir valet di sebuah restoran.
         
    2. Jasa Pengelolaan Tempat Parkir
      Jasa pengelolaan tempat parkir adalah jasa yang dilakukan oleh seseorang/kelompok untuk mengelola lahan parkir yang disediakan oleh pemilik lahan, dengan menerima imbalan dari pemilik lahan, termasuk imbalan dalam bentuk bagi hasil. Jasa pengelolaan tempat parkir, seperti jasa pengelolaan parkir di gedung perkantoran atau pusat perbelanjaan, dikenakan PPN. Ini karena jasa ini dianggap sebagai jasa pengelolaan, bukan hanya sekedar jasa parkir valet. Contoh: Rekan membayar biaya parkir di sebuah gedung perkantoran yang dikelola oleh pihak ketiga.

Mengapa ada perbedaan perlakuan pajak? Perbedaan ini dikarenakan adanya perbedaan dalam jenis jasa yang diberikan. Jika jasa yang diberikan hanya sebatas memarkirkan kendaraan, maka tidak dikenakan PPN. Namun, jika ada unsur pengelolaan tempat parkir yang lebih kompleks, maka akan dikenakan PPN.

Sementara itu dalam Pasal 54 UU HKPD, Jasa Parkir merupakan objek pajak daerah. Jasa parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir diluar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.  Jasa parkir yang dimaksud meliputi penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan (valley parking). Terdapat jasa yang dikecualikan dari jasa penyediaan tempat parkir dalam UU HKPD tersebut:

    1. Jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah.
    2. Jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh Perkantoran yang hanya digunakan oleh karyawannya sendiri.
    3. Jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik.
    4. Jasa tempat parkir lainnya yang diatur dengan Perda.

Implikasi bagi Konsumen dan Pengusaha

    • Konsumen
      Sebagai konsumen, Anda berhak mengetahui jenis pajak yang dikenakan atas jasa parkir valet yang Anda gunakan. Hal ini penting agar Anda dapat membandingkan biaya dan memilih layanan parkir yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
    • Pengusaha
      Bagi pengusaha yang menyediakan jasa parkir valet, penting untuk memahami jenis pajak yang harus dibayar dan cara menghitungnya dengan benar. Dengan demikian, Anda dapat menghindari masalah hukum dan memastikan bisnis Anda berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pengenaan pajak pada jasa parkir valet cukup kompleks dan dipengaruhi oleh berbagai faktor. Jika jasa yang diberikan hanya sebatas memarkirkan kendaraan (valley parking), maka tidak dikenakan PPN tetapi dikenai Pajak Daerah. Dengan memahami dasar-dasar perpajakan pada jasa parkir valet, Anda dapat mengelola bisnis Anda dengan lebih baik dan mematuhi kewajiban perpajakan.

-o-o-

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top