PPN atas Penyerahan Hasil Pertanian Tertentu

Apa itu PPN atas Hasil Pertanian Tertentu? Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan hasil pertanian tertentu adalah pajak yang dikenakan atas penjualan berbagai produk pertanian seperti padi, jagung, kedelai, dan lainnya. Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas barang hasil pertanian tertentu (BHPT) bukan merupakan pajak baru. Pengenaan PPN hasil pertanian ini diperbarui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu, PPN BHPT dipungut dengan besaran tertentu, yakni 1,1% final dari harga jual dan akan naik menjadi 1,2% seiring dengan kenaikan tarif PPN 12%. PPN BHPT ini bertujuan untuk memberikan rasa keadilan dan menyederhanakan administrasi perpajakan, sekaligus untuk memberikan kontribusi pada pendapatan negara sekaligus mengatur peredaran barang hasil pertanian di dalam negeri.

Mengapa Hasil Pertanian Kena Pajak?

Meskipun sektor pertanian memiliki peran penting dalam perekonomian, namun pemerintah juga perlu mengatur perpajakan di sektor ini. Beberapa alasan mengapa hasil pertanian dikenakan PPN antara lain:

    • Agar semua sektor ekonomi berkontribusi dalam penerimaan negara.
    • PPN dapat mempengaruhi harga jual suatu produk, sehingga diharapkan dapat menjaga stabilitas harga di pasaran.
    • Pajak yang terkumpul dapat digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Barang Hasil Pertanian Apa Saja yang Kena PPN?

Tidak semua hasil pertanian dikenakan PPN dengan tarif yang sama. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi besaran pajak yang dikenakan, seperti jenis komoditas, tingkat pengolahan, dan tujuan penjualan. Barang hasil pertanian tertentu atau BHPT diantaranya:

    • Cangkang dan tempurung kelapa sawit
    • Biji kakao kering
    • Biji kopi sangrai
    • Kacang mete
    • Sekam dan dedak padi
    • Klobot jagung

Yang telah melewati proses dipotong, direbus, difermentasi, atau proses lanjutan lainnya. Perhitungan PPN atas hasil pertanian umumnya dilakukan dengan mengalikan nilai jual barang dengan tarif PPN yang berlaku, yaitu 1,2% final dari harga jual. Wajib pajak yang melakukan penyerahan barang hasil pertanian, baik itu petani, pedagang besar, atau distributor, wajib memungut dan menyetorkan PPN kepada negara. Pengusaha Kena Pajak (PKP wajib menerbitkan Faktur Pajak saat penyerahan BHPT.

PPN atas penyerahan hasil pertanian merupakan salah satu bentuk kontribusi masyarakat dalam pembangunan negara. Dengan memahami ketentuan mengenai PPN atas hasil pertanian, diharapkan para pelaku usaha di sektor pertanian dapat menjalankan usahanya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

-o-o-

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top
seminar dan webinar