PPN atas Penjualan Kendaraan Bermotor Bekas

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kendaraan bermotor bekas adalah pajak yang dikenakan atas penjualan mobil atau motor bekas. Sama seperti barang dan jasa lainnya, penjualan kendaraan bekas juga dikenakan pajak untuk menambah pendapatan negara. Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas. Pada Pasal 2 PMK-65/2022 menyebutkan bahwa penyerahan kendaraan bermotor bekas oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dikenai PPN. PKP yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas wajib memungut dan menyetorkan PPN terutang atas penyerahan kendaraan bermotor bekas tersebut dengan besaran tertentu. Tarif PPN Besaran tertentu atas Penjualan Kendaraan Bermotor Bekas adalah 10% dari perkalian tarif PPN 12% yang diatur dalam UU HPP dengan Harga Jual.

Mengapa Kendaraan Bekas Kena Pajak?

Mungkin Rekan bertanya-tanya, kenapa kendaraan bekas juga kena pajak? Ada beberapa alasan mengapa pemerintah memberlakukan PPN atas kendaraan bekas:

    • Semua transaksi jual beli, baik barang baru maupun bekas, seharusnya berkontribusi pada penerimaan negara.
    • PPN dapat mempengaruhi harga jual kendaraan bekas, sehingga diharapkan dapat menjaga stabilitas harga di pasaran.
    • Pajak yang terkumpul dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan program-program pemerintah lainnya.

Bagaimana Cara Menghitung PPN Kendaraan Bekas?

Perhitungan PPN kendaraan bekas cukup sederhana. Rekan hanya perlu mengalikan harga jual kendaraan dengan tarif PPN yang berlaku. Tarif PPN kendaraan bekas saat ini adalah 1,2% dari harga jual.

Contoh Perhitungan

Jika Rekan membeli mobil bekas seharga Rp100.000.000, maka PPN yang harus Rekan bayar adalah:

PPN = 1,2% x Rp100.000.000 = Rp1.200.000

Secara umum, yang wajib membayar PPN adalah pembeli kendaraan bekas. Namun, penjual (dealer atau perorangan) bertanggung jawab untuk memungut dan menyetorkan PPN tersebut kepada negara.

PPN kendaraan bekas merupakan salah satu bentuk kontribusi kita untuk negara. Dengan memahami ketentuan mengenai PPN kendaraan bekas, Rekan dapat melakukan transaksi jual beli kendaraan bekas dengan lebih nyaman dan aman.

Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat umum dan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk informasi yang lebih detail dan akurat, sebaiknya Rekan berkonsultasi dengan ahli pajak atau kantor pajak terdekat.

-o-o-

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top
seminar dan webinar