PPN atas Jasa Luar Negeri

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Jasa Luar Negeri adalah pajak yang dikenakan atas pemanfaatan jasa dari luar negeri yang digunakan di dalam wilayah Indonesia. Sederhananya, jika Rekan atau perusahaan Rekan menggunakan jasa yang berasal dari luar negeri, seperti jasa konsultasi, IT, atau desain, maka Rekan wajib membayar PPN. PPN Jasa Luar Negeri merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang penting. Selain itu, penerapan PPN ini juga bertujuan untuk menciptakan lapangan bermain yang setara antara penyedia jasa dalam negeri dan luar negeri. Hampir semua jenis jasa yang berasal dari luar negeri dan digunakan di dalam negeri dikenakan PPN. Beberapa contohnya adalah:

    • Jasa konsultasi: Jasa konsultasi bisnis, manajemen, teknologi, dan lainnya.

    • Jasa teknologi informasi: Jasa pengembangan perangkat lunak, pemeliharaan sistem, dan layanan cloud computing.

    • Jasa desain: Jasa desain grafis, desain produk, dan desain interior.

    • Jasa pelatihan: Pelatihan online atau offline yang diselenggarakan oleh penyedia jasa asing.

    • Royalti: Pembayaran atas penggunaan hak cipta, paten, merek dagang, dan aset intelektual lainnya.

Pengenaan PPN jasa luar negeri memiliki dasar hukum yang tercantum dalam:

    • Pasal 4 ayat 1 huruf d dan e UU PPN

    • PMK-40/pmk.03/2010

    • PP No 1 Tahun 2012

    • SE-147/PJ/2010

Kriteria Jasa Kena Pajak Luar Negeri yang dikenakan PPN

Kriteria transaksi JKP dari luar negeri diatur dalam pasal 4 ayat 1 SE-147/PJ/2010 yang menyatakan bahwa PPN akan dikenakan atas jasa luar negeri yang memiliki kriteria sebagai berikut:

    • Diserahkan oleh orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal di luar daerah pabean.
    • Pemberian jasa luar negeri dapat  dilakukan di dalam maupun di luar daerah pabean, sepanjang kegiatan pemanfaatan jasa tidak menyebabkan orang pribadi/ badan yang bertempat tinggal di luar daerah pabean menjadi subjek pajak dalam negeri.
    • Kegiatan pemanfaatan jasa luar negeri dilakukan di dalam daerah pabean.
    • JKP dari luar negeri dimanfaatkan oleh siapapun dalam daerah pabean.

Perlu digarisbawahi bahwa pengenaan PPN jasa luar negeri tidak melihat status penggunanya entah orang pribadi atau badan, ataupun sudah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau belum. Kemudian waktu terutangnya PPN jasa luar negeri dapat terjadi saat pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean dimulai, atau pada saat pembayaran, dimana pembayaran diterima sebelum penyerahan jasa luar negeri. PPN yang terutang atas penggunaan jasa luar negeri harus disetor paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak.

Tarif PPN Jasa Luar Negeri

Secara umum, pihak yang wajib membayar PPN Jasa Luar Negeri adalah pihak yang memanfaatkan jasa tersebut, baik itu perorangan maupun badan usaha. Tarif PPN Jasa Luar Negeri umumnya mengikuti tarif PPN yang berlaku di Indonesia saat ini, yaitu 12%. Namun, ada beberapa pengecualian atau tarif khusus yang diatur dalam peraturan perpajakan. Cara menghitung PPN Jasa Luar Negeri cukup sederhana, yaitu dengan mengalikan jumlah pembayaran jasa dengan tarif PPN 12%. Misalnya, Rekan membayar jasa konsultasi dari perusahaan luar negeri sebesar Rp10.000.000. Maka, PPN yang harus Rekan bayar adalah:

PPN = 12% x 11/12 x Rp10.000.000 = Rp1.100.000,

Sehingga total tagihan Rekan menjadi:

= Rp10.000.000 + Rp1.100.000 = Rp11.100.000

Pelaporan PPN Jasa Luar Negeri dilakukan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang disampaikan secara online melalui sistem Coretax.

Tips Mengelola PPN Jasa Luar Negeri

    • Dokumentasikan dengan baik: Simpan semua dokumen terkait transaksi jasa, seperti invoice, kontrak, dan bukti pembayaran.
    • Konsultasikan dengan ahli pajak: Jika Rekan memiliki pertanyaan atau kesulitan dalam menghitung dan melaporkan PPN Jasa Luar Negeri, sebaiknya konsultasikan dengan ahli pajak.

PPN Jasa Luar Negeri merupakan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak yang memanfaatkan jasa dari luar negeri. Dengan memahami aturan dan ketentuan yang berlaku, Rekan dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar dan menghindari risiko sanksi.

Disclaimer: Artikel ini disusun berdasarkan informasi yang ada pada saat ini dan bersifat umum. Untuk informasi yang lebih spesifik dan sesuai dengan kondisi Anda, sebaiknya konsultasikan dengan ahli pajak.

-o-o-

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top
seminar dan webinar