Apakah sampai saat ini akun CoreTax Rekan MNCo masih tidak bisa diakses? Kalau begitu, kita semua mengalami nasib yang sama. Mayoritas Wajib Pajak hingga saat ini masih terkendala bahkan untuk sekedar login ke akun CoreTax mereka. Jika Login saja sulit, bagaimana mau membuat faktur? Apalagi lapor pajak?Â
Pada tanggal 10 Januari 2025, DJP secara resmi mengeluarkan pernyataan bahwa keterlambatan penerbitan faktur ataupun pelaporan pajak yang diakibatkan gangguan dari sistem CoreTax tidak akan dikenakan sanksi administrasi. Sejak CoreTax resmi diluncurkan awal januari 2025 kemarin hingga saat ini, terhitung sudah lebih dari 2 minggu sejak implementasi awal, masih terdapat banyak kendala mulai dari kesulitan Login, kegagalan penggantian password dan passphrase, kegagalan foto saat mengajukan validasi untuk kode otorisasi, kesulitan saat akan memberikan role access kepada pihak yang sudah didaftarkan, bahkan sampai hal yang sangat penting seperti pembuatan faktur pajak. Hal ini tentu saja mempengaruhi proses bisnis berbagai lini usaha di Indonesia.Â
Dikarenakan masih terdapat kesulitan pada tahap awal pelaporan pajak yaitu pembuatan faktur, maka pada tanggal 15 januari 2025 kemarin DJP secara resmi mengumumkan bahwa DJP membuka opsi bagi Wajib Pajak untuk menggunakan kembali e-Faktur Desktop. Namun, penggunaan e-Faktur Desktop ini memilik kondisi tertentu, yaitu hanya dapat digunakan bagi Wajib Pajak yang membuat faktur pajak paling sedikit 10.000 faktur per bulan. Hal ini tentu saja mengundang banyak respon dari Wajib Pajak dengan transaksi/faktur pajak dibawah 10.000 faktur per bulan. Mengantisipasi hal ini, DJP telah merancang peraturan melalui PER yang akan mengatur relaksasi mengenai pembuatan faktur pajak.Â
Mari kita tunggu kabar baik dari DJP ya, Rekan! 🙂
-o-o-