Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu jenis pajak tidak langsung yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa. Untuk memahami kewajiban perpajakan Rekan, penting untuk mengetahui kapan (saat) dan di mana (tempat) PPN terutang.
Kapan PPN Terutang?
Secara umum, PPN terutang pada saat terjadi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Penyerahan ini dapat berupa penjualan, pemberian, atau pemanfaatan barang dan jasa. Namun, terdapat beberapa kondisi khusus yang perlu diperhatikan, antara lain:
- Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) Berwujud
PPN terutang pada saat:- BKP diserahkan secara fisik kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli.
- BKP diserahkan langsung ke penerima barang pemberian cuma-cuma, pemakaian sendiri, dan penyerahan antar cabang
- BKP diserahkan ke juru kirim atau pengusaha jasa angkutan (kurir)
   Â
- Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud
PPN terutang pada saat:- Harga penyerahan diakui sebagai piutang.
- Harga penyerahan ditagih.
- Harga penyerahan dibayar.
   Â
- Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP)
PPN terutang pada saat JKP mulai dilakukan atau selesai dilakukan.
    - Impor BKP
PPN terutang pada saat BKP tiba di tempat tujuan di dalam daerah pabean.
    - Ekspor BKP/JKP
Terutang pada saat BKP tersebut dikeluarkan dari Daerah Pabean.
- Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) Berwujud
Contoh Kasus
- Penjualan Barang: PT Maju Jaya menjual barang dagangan kepada PT Sejahtera pada tanggal 10 Januari 2024. PPN terutang pada tanggal 10 Januari 2024, yaitu saat barang diserahkan kepada PT Sejahtera.
- Jasa Konsultansi: PT Konsultan A memberikan jasa konsultansi kepada PT B selama bulan Januari-Juni 2024. PPN terutang secara bertahap setiap akhir bulan atas jasa yang telah diberikan.
- Penjualan Barang secara Online: Toko Online X menjual produk kepada konsumen Y pada tanggal 15 Maret 2024. Meskipun barang belum dikirim, PPN terutang pada saat faktur pajak diterbitkan.
Di Mana PPN Terutang?
Tempat terutang PPN umumnya adalah tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha dari Pengusaha Kena Pajak (PKP). Terdapat beberapa tempat terutang PPN yang juga diatur dalam UU PPN yaitu:
- Atas penyerahan BKP/JKP adalah di tempat tinggal (Pengusaha Orang Pribadi) atau tempat kedudukan (Pengusaha Badan) dan tempat kegiatan usaha dilakukan, yaitu di tempat pengusaha dikukuhkan atau seharusnya di kukuhkan sebagai PKP.
- Atas impor BKP adalah di tempat dimasukannya BKP kedalam Daerah Pabean dan dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean adalah di tempat orang pribadi atau badan yang memanfaatkan BKP Tidak Berwujud/JKP tersebut terdapat Wajib Pajak.
- Atas Kegiatan Membangun Sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan adalah ditempat bangunan didirikan.
- Direktur Jenderal Pajak (DJP) berhak menentukan tempat lain selain tempat yang telah disebutkan, sebagai tempat PPN terutang atas ekspor BKP, baik atas permohonan tertulis dari PKP secara jabatan.
Memahami saat dan tempat terutang PPN merupakan hal yang sangat penting bagi setiap Wajib Pajak. Dengan mengetahui aturan yang berlaku, Rekan dapat menghitung, menyetor, dan melaporkan PPN dengan benar. Jika Rekan masih memiliki pertanyaan atau membutuhkan penjelasan lebih lanjut, sebaiknya konsultasikan dengan konsultan pajak atau petugas pajak.
Disclaimer: Artikel ini disusun berdasarkan pemahaman umum mengenai peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Untuk informasi yang lebih akurat dan spesifik, sebaiknya Rekan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku atau berkonsultasi dengan pihak yang berwenang.
-o-o-