PPh Pasal 29 atau sering disebut juga sebagai Pajak Terutang Kurang Bayar adalah kekurangan pembayaran pajak terutang yang harus dilunasi sebelum menyampaikan Surat Pemberitahuan pajak penghasilan. Hal ini dijelaskan pada Pasal 29 Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. PPh Pasal 29 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang didapatkan dalam satu tahun pajak yang kemudian dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan. PPh Pasal 29 dapat terjadi jika pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak lebih besar daripada kredit pajak. Kekurangan pajak tersebut atau PPh Pasal 29 wajib dilunasi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi atau 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak bagi Wajib Pajak Badan.
Subjek PPh 29
yang menjadi subjek PPh pasal 29 yakni:
- Wajib Pajak Orang Pribadi
- Wajib Pajak Badan
Pajak terutang PPh Pasal 29 kurang bayar terjadi pada wajib pajak pribadi maupun badan karena memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas yang penghasilannya dapat berubah selama setahun.
Objek PPh 29
Sesuai ketentuan dalam Pasal 29 UU PPh, yang menjadi objek pajak penghasilan pasal 29 yakni:
- Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan.
- Pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan dari kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
- Pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, sewa, hadiah dan penghargaan, dan imbalan jasa.
- Pembayaran PPh Pasal 24 atas penghasilan dari luar negeri yang boleh dikreditkan.
- Pembayaran PPh Pasal 25 yang dilakukan oleh wajib pajak sendiri.
- Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas penghasilan.
Cara Menghitung PPh Pasal 29
Kekurangan pajak yang terutang atau PPh Pasal 29 didapatkan dengan mengalikan Penghasilan Kena Pajak dengan tarif yang terutang kemudian dikurangi dengan kredit pajak
Contoh:
PT Dua Enam memiliki penghasilan bruto Rp 70.000.000.000, dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 25.000.000.000. Dengan rincian Kredit pajak sebagai berikut:
- PPh 25 sebesar Rp 3.000.000.000
- kredit pajak PPh Pasal 23 Rp 500.000.000
Maka PPh pasal 29 menjadi:
= (Penghasilan Kena Pajak x tarif) – kredit pajak
= (Rp 25.000.000.000 x 35%) – Rp 3.000.000.000 – Rp 500.000.000
= Rp 8.750.000.000 – Rp 3.500.000.000
= Rp 5.250.000.000
-o-o-