Lebaran tinggal menghitung hari, tak heran jika banyak yang sudah saling berkirim parcel, hampers, dan berbagai macam bentuk kiriman bingkisan lainnya kepada sanak keluarga, saudara, kolega, ataupun karyawan. Nah, pernahkan anda penasaran, apakah kiriman bingkisan ini bisa dibebankan dalam laporan keuangan? Apakah ada pajaknya? Simak artikel ini agar tahu perbedaan bingkisan yang dapat dibebankan dan tidak kena pajak.
Parcel bisa dibebankan ke dalam Laporan Keuangan
Biaya pemberian parcel atau bingkisan oleh Perusahaan kepada kolega, konsumen, klien, atau pihak lain bisa dikategorikan sebagai biaya jamuan atau hiburan (entertainment) dan dapat menjadi biaya fiskal sehingga dapat mengurangi penghasilan bruto. Biasanya, pemberian parcel atau bingkisan ke konsumen atau klien ini dilakukan oleh Perusahaan dengan tujuan sebagai usaha mendapatkan, menagih, atau memelihara penghasilan.
Biaya hiburan atau entertainment dijelaskan dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-27/PJ.22/1986 tentang Biaya Entertainment dan Sejenisnya. Merujuk pada SE 27/1986, biaya entertainment telah diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Wajib Pajak harus bisa membuktikan biaya-biaya parcel atau bingkisan tersebut memang telah benar-benar dikeluarkan dan ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Perusahaan.
Wajib Pajak yang mengurangkan biaya-biaya parcel dan bingkisan tersebut dari penghasilan brutonya, wajib melampirkan daftar nominatif pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang berisi:
- Nomor urut.
- Tanggal entertainment diberikan.
- Nama tempat entertainment yang diberikan, alamat entertainment yang diberikan, jenis entertainment yang diberikan, serta jumlah rupiah entertainment yang diberikan.
- Nama, Posisi, Nama Perusahaan, dan Jenis Usaha dari konsumen atau klien yang diberikan entertainment tersebut.
Biaya promosi atau entertainment yang dapat dibebankan secara fiskal adalah biaya yang dibuatkan daftar nominatif dan dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Badan sebagai lampiran. Pengisian daftar nominatif atas biaya promosi dan entertainment harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika Wajib Pajak mencantumkan biaya promosi atau entertainment tetapi tidak melampirkan daftar nominatif atau pengisian daftar nominatif tidak sesuai ketentuan, maka atas biaya promosi atau entertainment tersebut tidak bisa dibebankan secara fiskal dan tidak bisa menjadi pengurang penghasilan.
Penjelasan soal pengurangan penghasilan dalam hal entertainment juga disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Pada Pasal 18 PP 55/2022 disebutkan bahwa besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya promosi dan penjualan, selama biaya tersebut dikeluarkan untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan, dikeluarkan secara wajar, dan menurut adat kebiasaan pedagang yang baik.
Bagaimana dengan parcel atau bingkisan yang diterima karyawan?
Merujuk pada PMK 66/2023, bingkisan yang dapat dijadikan objek pajak penghasilan yaitu bingkisan yang diberikan oleh perusahaan atau pemberi kerja kepada pegawai selain dalam rangka hari raya besar keagamaan seperti Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Natal, Hari Suci Nyepi, Hari Raya Waisak, dan Tahun Baru Imlek, dengan syarat nilai keseluruhan bingkisan dalam satu tahun per pegawai lebih dari Rp3.000.000 (tiga juta rupiah).
Maka, jika karyawan menerima parcel atau bingkisan dari Perusahaan pada lima hari besar tersebut, tidak akan dikenakan pajak berapapun nilai bingkisan tersebut. Sedangkan diluar selain lima hari besar tersebut, maka akan tetap dikenakan pajak dan dikenakan PPh 21 karena nilai tersebut dianggap dan diperlakukan sama seperti penghasilan dalam bentuk uang jika melebihi Batasan Nilai Bingkisan tidak kena pajak, yaitu sebesar Rp3.000.000.
-o-o-