Orang Asing bekerja di Indonesia, Apakah kena Pajak?

Tenaga Kerja Asing (TKA) adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia. TKA dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki. TKA hanya dapat dipekerjakan di Indonesia dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), sebagaimana diatur dalam Pasal 81 angka 4 Perppu 2/2022 yang mengubah Pasal 42 ayat (4) UU Ketenagakerjaan.

Tenaga Kerja Asing

Sementara Pajak Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi Subjek Pajak luar negeri, adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak Luar Negeri, sebagaimana dimaksud dalam UU PPh Pasal 26.

Yang dikategorikan sebagai Subjek Pajak Luar Negeri

Kriteria Orang Pribadi atau Badan yang dapat dikategorikan sebagai Subjek Pajak Luar Negeri adalah sebagai berikut:

  1. Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, Orang Pribadi yang tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam setahun atau 12 bulan, serta perusahaan yang tidak didirikan atau berada di Indonesia, yang mengoperasikan usahanya melalui BUT di Indonesia.
  2. Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, Orang Pribadi yang tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam setahun atau 12 bulan, perusahaan yang tidak didirikan atau berada di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak melalui menjalankan usaha melalui suatu BUT di Indonesia.

Objek Pajak Penghasilan 26

Objek PPh 26 atau Pajak Penghasilan Pasal 26 di antaranya:

  1. Dividen
  2. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang
  3. Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
  4. Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan
  5. Hadiah dan penghargaan
  6. Pensiun dan pembayaran berkala lainnya
  7. Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya
  8. Keuntungan karena pembebasan utang
  9. Penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2)
  10. Pengalihan dari penjualan atau pengalihan saham
  11. Penghasilan berupa premi asuransi

Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 26

Subjek yang memotong PPh 26 adalah:

  1. Badan pemerintah
  2. Subjek pajak dalam negeri
  3. Penyelenggara kegiatan
  4. BUT
  5. Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
  6. WP Pribadi dalam negeri (hanya memotong PPh 23 atas sewa saja) yang ditunjuk sebagai pemotong PPh 23 dengan ketentuan harus ada Surat Keputusan Penunjukan yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP), di antaranya: Akuntan, Arsitek, Dokter, Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPATK) kecuali PPAT tersebut adalah Camat, Pengacara, dan Konsultan, yang melakukan pekerjaan bebas.
  7. Orang Pribadi yang menjalankan usaha dan menyelenggarakan pembukuan.

Tarif PPh 26

Tarif umum untuk PPh pasal 26 adalah 20%. Namun jika mengikuti tax treaty/Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), maka tarif dapat berubah.

  1. Tarif 20% (final) atas jumlah bruto yang dikenakan atas:
    • Dividen
    • Bunga, termasuk premium, diskonto, insentif yang terkait dengan jaminan pembayaran pinjaman
    • Royalti, sewa, dan pendapatan lain yang terkait dengan penggunaan asset
    • Insentif yang berkaitan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan
    • Hadiah dan penghargaan
    • Pensiun dan pembayaran berkala
    • Premi swap dan transaksi lindung lainnya
    • Perolehan keuntungan dari penghapusan utang
  2. Tarif 20% (final) dari laba bersih yang diharapkan dari:
    • Pendapatan dari penjualan aset di Indonesia.
    • Premi asuransi, premi reasuransi yang dibayarkan langsung maupun melalui pialang kepada perusahaan asuransi di luar negeri.
  3. Tarif 20% (final) dari laba bersih yang diharapkan selama penjualan atau pengalihan saham perusahaan antara perusahaan media atau perusahaan tujuan khusus yang didirikan atau bertempat di negara yang memberikan perlindungan pajak yang memiliki hubungan khusus untuk suatu entitas atau bentuk usaha tetap (BUT) didirikan di Indonesia.
  4. Tarif 20% yang dipungut dari penghasilan kena pajak setelah dikurangi dengan pajak, suatu bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia.

-o-o-

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top
Webinar Gratis Core Tax Administration System